Soal Sidang Gugatan, Miko Saleh: Noer Qodim Hadirkan Saksi Ini Salah Sasaran

by -609 Views
Sidang gugatan antara koperasi semolowaru dan Noer Qodim di PN Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sidang gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru dan Noer Qodim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024). Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuanto.

Sidang kali ini pihak Noer Qodim Dadi Rukun (SDR) menghadirkan saksi tergugat, Bisri Mustofa. Bisri Mustofa menjelaskan, bahwa permasalahan ini terkait hutang piutang.

Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut tentang siapa yang berhutang dan siapa yang memberikan pinjaman. Saksi menjawab bahwa koperasi memiliki hutang kepada Qodim sekitar 193 juta rupiah.

Ketika ditanya tentang pembayaran, saksi menjelaskan tentang sejarah berdirinya koperasi dan penggunaan lahan parkir. Menurut saksi, lahan parkir tersebut awalnya diserahkan ke LPMK dan telah dibayar lunas untuk periode 2016 hingga 2022 dengan nilai kontrak 125 juta rupiah.

Saksi juga menyebutkan bahwa sebelum berdirinya koperasi dan LPMK, pengelolaan parkir dipegang oleh seseorang bernama Pak Budi. Hasil parkir tersebut kemudian disetor kepada Pak qodim.

Selama pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim mencatat bahwa saksi sering menjawab ‘tidak tahu’ untuk beberapa pertanyaan yang diajukan.

Ketua Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim Miko Saleh, yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, bahwa pihak Noer Qodim Dadi Rukun (SDR) menghadirkan saksi tergugat dinilai salah sasaran.

“Saya menyayangkan kasus Noer Qodim diangkat di pengadilan. Pertama, gugatan cacat hukum masih diteruskan. Kedua, ini mereka salah sasaran, bukan lagi sama koperasi tapi sama LPMK,” kata Miko

“Hakim harus bijaksana dan seadil-adilnya, kami minta di pengadilan ini agar bisa membedakan kalau memang salah gugatan, tolong selesaikan sampai tuntas,” tegas Miko.

Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa antara Koperasi Semolowaru dan Noer Qodim, dengan fokus pada masalah hutang piutang, pengelolaan lahan parkir, dan kewajiban pembayaran retribusi.

“Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang hubungan hukum antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk koperasi, LPMK, dan Pemkot Surabaya,” tandas dia.

Sementara, Bob S Kudmasa, kuasa hukum Koperasi Semolowaru (SDR) menanggapi keterangan saksi dengan menyoroti adanya fakta hukum baru.

“Saksi terlawan menyatakan bahwa Noer Qodim membayar lunas ke LPMK, bukan ke koperasi. Kami telah mendukung dengan bukti tambahan bahwa ada hubungan yang berbeda,” ungkapnya.

Bob menambahkan, Noer Qodim mempunyai kewajiban untuk membayar hutang retribusi kepada koperasi. Sebelum koperasi ini berdiri, diwajibkan untuk membayar Pemkot kurang lebih 500 juta, dan itu sudah dibayar oleh seluruh anggota kecuali Noer Qodim yang tidak mau membayar.

No More Posts Available.

No more pages to load.