Kuasa Hukum KSDR Minta Hakim Batalkan Gugatan Noer Qodim yang Dinilai Kurang Pembuktian

by -442 Views
Kuasa Hukum KSDR Minta Hakim Batalkan Gugatan Noer Qodim yang Dinilai Kurang Pembuktian.

SURABAYA, Wartagres.Com – Sidang Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), hari ini, Kamis (12/1/2023) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Yetty Raharjani dan Bob S Kudmasa, kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), meminta hakim membatalkan gugatan Noer Qodim atas dugaan wanprestasi yang dituduhkan kepada KSDR.

“Karena dalam sidang agenda kesimpulan, pihak penggugat yaitu Qodim, kurang pembuktian serta para pihak seperti Pemkot Surabaya dan mantan ketua LKMK Semolowaru Surabaya sesuai gugatan yang diajukan,” ungkap dia.

Yetty menilai kurangnya pembuktian yang dilakukan penggugat mampu menggugurkan gugatannya. Disamping itu Noer Qodim, juga kurang menghadirkan pihak untuk menguatkan gugatan ke kliennya.

“Intinya permintaan kita karena minta supaya gugatan itu ditolak, dengan alasan karena perjanjian jangka waktunya masih berlaku kemudian juga kurang pihak, pembuktiannya juga kurang,” tegas Yetty. Kamis (12/1/2023).

Yetty menguraikan, kurangnya pembuktian penggugat salah satunya yakni Noer Qodim, tak dapat menunjukkan bukti pembayaran sewa lahan parkir ke KSDR.

“Pembayarannya tidak ada kepada pihak KSDR,” tegasnya.

Terkait dihadirkan BRI dalam sidang agenda kesimpulan ini, Yetty berpendapat bahwa Noer Qodim, salah gugatan. Karena KSDR tak ada sangkut pautnya dengan Bank Rakyat Indonesia.

“Dari KSDR kita nggak ada wanprestasi, karena kita nggak ada hubungannya dengan BRI. Hubungan hukumnya dengan Noer Qodim bukan dengan KSDR,” terangnya.

Bob S Kudmasa juga menambahkan, hakim harusnya memberikan keadilan kepada KSDR. Karena dalil penggugat telah dipatahkan dalam rangkaian sidang sebelumnya, karena ini menyangkut nama baik kliennya.

Disamping itu Noer Qodim, dinilai menghambat kinerja KSDR untuk menghasilkan PAD Surabaya melalui pengelolaan pasar Semolowaru. Sehingga pihaknya juga telah melakukan gugatan balik kepada Noer Qodim.

“Itu kan kaitannya mereka mencoba untuk menghambat dari koperasi ini dan itu sangat merugikan, karena kami kan usaha untuk masyarakat kecil dan Noer Qodim, sebenarnya satu bagian dari kita cuma dia tidak bertanggung jawab,” tutup.dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.