Pimpinan DPRD Surabaya Berupaya Revisi Perda Soal RHU

by -430 Views
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.

SURABAYA, Wartagres.Com – Pimpinan Kota Surabaya sedang mengupayakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah hiburan malam (RHU) untuk memperkuat pengawasan terhadap dampak minuman beralkohol. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyebut bahwa beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara mabuk belakangan ini jadi peringatan penting untuk langkah pencegahan yang lebih ketat.

“Kita perlu SOP yang seragam di semua RHU. Ini bukan cuma soal hiburan, tapi keselamatan. RHU kan menjual minuman keras yang bisa mempengaruhi kesadaran pengunjung,” kata Fathoni.

Salah satu poin yang disoroti dalam revisi Perda ini ungkap politisi partai Golkar ini adalah aturan soal jam penjualan minuman beralkohol. DPRD kata Toni, mengusulkan adanya sistem last order supaya penjualan minuman keras berhenti beberapa jam sebelum RHU tutup.

Toni mencontohkan, kalau RHU buka sampai jam 4 pagi, maka penjualan alkoholnya selesai jam 12 malam. Dengan jeda waktu ini, diharapkan pengunjung yang mabuk bisa beristirahat sebelum pulang, sehingga tidak membahayakan diri dan orang lain di jalan.

“Kalau pengunjung masih beli minuman keras sampai mau tutup, ya otomatis mereka pulang dalam keadaan mabuk. Ini jelas bahaya buat mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Fathoni.

Fathoni juga menekankan pentingnya tenaga kesehatan di tiap RHU untuk menangani kondisi darurat di arena RHU. Tenaga kesehatan kata Toni, ini bisa membantu pengunjung yang memerlukan penanganan medis, termasuk mengecek kadar alkohol sebelum mereka pulang.

Selain itu, DPRD mengusulkan adanya layanan valet bagi pengunjung yang masih mabuk, di mana pengunjung bisa pulang dengan diantar oleh pihak RHU. “Kalau memang pengunjung masih mabuk, bisa diantar valet yang dibayar RHU, jadi pengunjung bisa pulang dengan aman,” tambahnya.

Seiring perubahan regulasi perizinan RHU yang kini berada di tangan pemerintah provinsi, DPRD Surabaya menilai perlu revisi Perda supaya aturan di Surabaya selaras dengan kebijakan provinsi. Selain itu, revisi ini diharapkan bisa menambah kewajiban bagi manajemen RHU terkait keselamatan pengunjung.

Tak hanya itu, DPRD juga akan memperbarui Perda Ketertiban Umum (Trantibum) supaya ada sanksi lebih tegas bagi pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol. Dengan aturan yang lebih kuat, Satpol PPbisa menindak pelanggaran terkait alkohol ini sebagai langkah menjaga ketertiban dan keselamatan di kota Surabaya.

Lewat revisi Perda ini, DPRD berharap bisa meminimalkan risiko kecelakaan yang melibatkan pengendara mabuk dan melindungi warga Surabaya dari dampak negatif aktivitas RHU.

“Kita ingin melindungi warga yang mungkin tidak menikmati aktivitas RHU tapi bisa terkena dampaknya. Keselamatan mereka juga harus kita jaga,” tutup Fathoni.

Revisi Perda ini diharapkan jadi solusi untuk menekan angka kecelakaan terkait alkohol, sekaligus menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan bagi semua warga Surabaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.