BOJONEGORO, Wartagres.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP. Dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah Menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2024, di kediaman-nya di Dusun Demping Desa Dayukidul kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Rabu (13/11/2024).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Fraksi PAN Kabupaten Bojonegoro Lasuri,SH. MH, Dan dari berbagai elemen masyarakat, nuansa kebersamaan terasa kental. Suasana reses menjadi peluang bagi warga untuk mengekspresikan harapan dan kebutuhan mereka kepada Mas Choirul Anam.
Dalam Sambutan-nya Choirul Anam atau biasa di sapa (Mas Irul) Mengucapkan terimakasih kepada Warga yang turut hadir di acara Reses ini dan Kebetulan ini adalah reses yang pertamakali saya lakukan setelah mengemban amanah menjadi Anggota DPRD Bojonegoro jadi Mohon jangan sungkan-sungkan untuk Menyampaikan unek-unek atau Aspirasi nanti Biar kami bantu, “ucapnya.
“Anggota DPRD dari fraksi PAN sebenarnya sudah komplit ada yang berada di Komisi A, Komisi B, dan Komisi C, semua sudah ada tinggal kita minta bantuan yang bagian apa, kalau bagian pendidikan kebetulan saya sendiri silahkan buat proposal, program mana yang harus di bantu, baik berupa pembangunan gedung atau yang lain, “kami sebagai Anggota DPRD akan selalu siap menerima Aspirasi Masyarakat, “tutur Mas Irul.
Ketua Fraksi PAN Bojonegoro Lasuri,SH.MH,.dalam sambutannya juga menyampaikan, “Untuk acara reses ini yang di maksud adalah kita bisa berhadapan langsung dengan masyarakat, jadi minimal kita bisa tahu apa keluhan dan yang di butuhkan masyarakat, kita sebagai anggota DPRD Bojonegoro, siap menampung aspirasi dari masyarakat, jadi untuk acara reses ini kita jangan sungkan dan di buat santai aja, dan harus bisa melihat permasalahan yang apa dan bagaimana karena semua itu ada tata caranya, dan kita siap membantu,” Ujarnya.
Pak Lasuri juga menambahkan, “Seperti penanganan jalan, kita harus lihat itu jalan milik Pemkab Bojonegoro atau jalan desa, kalau itu jalan milik Pemkab dari pemerintah Kabupaten kita bisa turun langsung melalui Dinas terkait, karena dana dari APBD itu tidak boleh di buat untuk perbaikan jalan, tetapi kalau jalan milik desa itu nantinya di sebut dengan BKD (Bantuan Keuangan Desa) dan nanti yang bergerak dari lingkup Desa.
Makanya kita juga harus bersinergi dengan pihak pemerintah Desa, agar bisa menyampaikan juga yang kirannya lingkup penanganan dari Desa, kalau dari JUT (Jalan Usaha Tani) silahkan bikin proposal karena itu nantinya disebut dana hibah, “terang Lasuri. (Muh)