SURABAYA, Wartagres.Com – Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Jatim, Purnomo secara tegas meminta Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 ini, melalui Menteri Kesehatan wajib direvisi. Sebab menurutnya, PP tersebut sangat merugikan khususnya pengusaha tembakau di Jawa Timur.
“Ini kan tidak relevan dengan menteri kesehatan yang harusnya masalah kesehatan saja yang diurusi tetapi masalah tembakau, peredaran rokok, reklame rokok ditentukan sehingga merugikan kaum buruh pekerja rokok,” ujar Purnomo saat acara Forum Diskusi (Fordis) yang di gelar oleh Jawa Pos, Selasa (29/4/2025).
Lebih jauh diterangkan, kami dari (FSP RTMM – SPSI) Jatim, melindungi pekerja termasuk juga melindungi sawah ladang tempat para pekerja.
“Di Jatim dari 12 pimpinan cabang dari 18 kabupaten/ kota di jatim berjumlah 54 ribu anggota pekerja rokok kebanyakan dari pekerja rokok kretek dan kebanyakan tenaga kerja wanita,” terang dia.
“Jika PP ini terus diberlakukan maka kami akan menutup produksi hingga pabrik rokok, sehingga dikhawatirkan PHK massal akan terjadi termasuk pendapatan cukai,” ucap dia.
Usai mengikuti forum diskusi beberapa pimpinan elemen buruh yang hadir melakukan tanda tangan sebagai bentuk tuntutan dilakukan pencabutan PP 28 tahun 2024.
Sementara itu, Dr. MHD. Aftabuddin RZ, Kepala Biro Perekonomian Pemrov Jatim, menjelaskan, peraturan ini sudah berjalan sejak 2024, tidak mungkin mencabut PP. Karena PP itu bukan tentang tembakauan tapi PP 28 lebih ke masalah kesehatan.
“Di peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 itu ada beberapa pasal hingga 1.172 pasal, menyangkut masalah tembakau makanan minuman,” terang Aftabuddin, usai ikuti forum diskusi, yang digagas Jawa Pos Media.
Dia menjelaskan, terkait keinginan teman teman elemen buruh bisa dibicarakan bersama sama.
“Kami menampung kemauan teman teman silahkan menyampaikan aspirasi, kami pemerintah bisa mengakomodir dan membicarakan dengan legislator bagaimana pendapat dewan,” jelas dia.
“Sehingga apakah mungkin dilakukan atau bukan diganti, karena tidak mengganggu UU nya, tapi tidak memberatkan buat industri. Sehingga kita akan mendorong dan memfasilitasi kalau memang ada yang dianggap kurang bagus dimana nya dan apa yang bisa kita solusikan bersama sama,” lanjut dia.
Hadir pada kegiatan ini, Untung Basuki, Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim 1, Dr. MHD. Aftabuddin RZ, Kepala Biro Perekonomian Pemrov Jatim, Purnomo, Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Jatim, Mujiburrohman, Sekretaris Jendral Aosisasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Fabianus Bernardo, Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI).