SURABAYA, Wartagres.Com – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur. Atas peristiwa ini, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil tindakan tegas terkait kasus prostitusi anak di bawah umur.
Ghoni menyatakan bahwa kasus ini adalah cerminan kegagalan masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak. Ia menekankan bahwa anak di bawah umur seharusnya tidak diperlakukan sebagai komoditas.
Kasus ini dianggap sebagai tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Surabaya, dan Pemkot diminta untuk segera memperkuat pengawasan sosial serta perlindungan remaja dari risiko eksploitasi.
“Ini adalah kegagalan kita sebagai masyarakat dan negara dalam melindungi anak. Anak di bawah umur tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas,” jelas Ghoni, Kamis (7/8/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menyoroti lemahnya deteksi dini di lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia menekankan perlunya langkah-langkah preventif yang terstruktur untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Ghoni juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk lebih aktif dalam pengawasan sosial berbasis komunitas. Pemetaan wilayah rentan dan edukasi seksual sejak dini dianggap penting untuk diperluas.
“Ini menunjukan lemahnya deteksi dini di lingkungan dan keluarga. Harus ada langkah preventif yang terstruktur,” tegas dia.
Komisi D DPRD Surabaya mendesak adanya pembaruan strategi perlindungan anak secara menyeluruh. Ghoni menekankan bahwa Surabaya tidak boleh lengah dalam membaca tanda-tanda kerentanan yang ada di masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya program rehabilitasi sosial dan psikologis bagi korban eksploitasi seksual. Oleh karena itu, Pemkot diminta untuk tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan martabat anak sebagai prioritas utama.
“Kami di Komisi D mendesak adanya pembaruan strategi perlindungan anak. Surabaya tidak boleh lalai lagi dalam membaca tanda-tanda kerentanan seperti ini,” seru dia.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Unit PPA Polrestabes Surabaya terhadap praktik prostitusi online yang melibatkan remaja. Polisi menemukan bukti bahwa pelaku menjual pacarnya melalui aplikasi pesan instan kepada pria dewasa.
Ghoni menegaskan bahwa peran Pemkot dalam perlindungan anak harus diperkuat tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara kultural dan edukatif. Ia menyebut kasus ini sebagai momentum untuk membenahi sistem perlindungan anak secara total di Surabaya.
Ghoni menyimpulkan bahwa Surabaya sedang dalam kondisi darurat moral, dan tidak ada alasan untuk menunda pembenahan total terhadap sistem perlindungan anak.
“Kita sedang darurat moral. Tidak ada alasan menunda pembenahan total perlindungan anak di Surabaya,” tandasnya.