SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi B DPRD Surabaya mengunjungi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim, Rabu (10/9/2025) untuk konsultasi penyelesaian polemik antara pengusaha SPBU dengan Pemkot Surabaya terkait tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) reklame sebesar Rp26 miliar.
Para pengusaha SPBU di Surabaya sebenarnya sudah membayar lunas pajak reklame pada 2019, 2020,2021, 2022, 2023. Pembayaran itu didasarkan pada Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) resmi yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Namun akhir 2023 muncul masalah ketika pengusaha SPBU menerima tagihan SKPD Kurang Bayar (SKPD-KB) sebesar Rp 26 miliar.
Kenaikan signifikan yang disebabkan oleh penambahan atau perubahan cara penghitungan objek pajak oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu Inilah yang membuat para pengusaha SPBU yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Surabaya kaget setengah mati dan menolak melakukan pembayaran.
Sebelum konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jatim, Komisi B sudah memfasilitasi penyelesaian polemik tersebut dengan menggelar dua kali hearing, termasuk mengundang tiga pakar hukum yakni Prof Dr Rr Herini Siti Aisyah, SH. MH (Universitas Airlangga Surabaya), Dr Sukadi SH. MH (Universitas Airlangga Surabaya) dan Dr Himawan Estu Bagiyo SH.MH (Universitas Wisnuwardhana Malang).
Terkuaknya tagihan kurang bayar tersebut karena Pemkot Surabaya mengikuti hasil audit BPK yang menyatakan bahwa ada objek yang kurang bayar.
Maka para pakar hukum menyarankan Komisi B DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya konsultasi lebih dulu ke BPK, sehingga kebijakan tersebut tidak merugikan semua pihak.
Saat rapat konsultasi ke BPK, Rabu (10/9/2025), Komisi B yang hadir adalah Mohammad Faridz Afif (ketua), Moch Machmud (wakil ketua), Ghofar Ismail (sekretaris), Agoeng Prasodjo, Yuga Pratisabda Widyawasta Bagas Imam Waluyo, Hj Enny Minarsih, dan Saiful Bahri.
Sedangkan dari Pemkot Surabaya, Ahmad Basari (Kepala Bapenda), Ikhsan (Inspektorat) dan Wiwiek Widayati Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. Lantas apa hasil konsultasi ke BPK tersebut?
Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud menyampaikan, pihaknya sudah konsultasi ke BPK atas laporan pengusaha SPBU di Surabaya yang keberatan terhadap listplang SPBU yang dianggap sebagai objek pajak.
Menurut politisi Partai Demokrat ini keputusan BPK memang sudah final. Tapi masih ada peluang bagi pengusaha SPBU untuk mengajukan surat keberatan ke Pemkot Surabaya.
Listplang itu kan keliling empat sisi, yakni sisi belakang, samping kanan dan kiri. Tiga sisi ini tidak menarik karena definisi iklan itu adalah mempromosikan produk dan menarik.
“BPK menyarankan, pengusaha SPBU dipersilakan mengirim surat keberatan ke Bapenda, bukan ke BPK. Berdasarkan (surat keberatan) itu nanti akan dipertimbangkan oleh Bapenda,” pungkas Machmud.





