Mendapat KDRT Sejak 3 Tahun, Istri Laporkan Suami ke Unit PPA Polrestabes Surabaya

by -645 Views
Korban (istri) saat dianiaya sama suaminya di depan anak.

SURABAYA, Wartagres.Com – Video KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit itu memperlihatkan AAS (40) seorang suami tega menganiaya istrinya inisial IGF (32) didepan anaknya.

Video yang beredar luas itu yakni video kompilasi dari awal penganiayaan tahun 2023 – 2025. Peristiwa penganiayaan diduga dilakukan didalam rumah.

Atas adanya KDRT yang dilakukan oleh AAS, korban IGF, melaporkan suaminya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada 18 Agustus 2025, karena tidak kuat dengan prilaku suaminya tersebut.

“Dari bukti CCTV rumah, terlihat jelas bahwa penganiayaan itu dilakukan di depan anak-anak korban,” kata Andrian Dimas Prakoso, kuasa hukum IGF, Rabu (20/8/2025).

Andrian mengapresiasi respons cepat dan pelayanan ramah dari Unit PPA Polrestabes Surabaya. Setelah laporan diterima, IGF langsung menjalani visum fisik di rumah sakit yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

Selain kekerasan fisik, IGF juga mengalami kekerasan psikis yang menyebabkan luka mendalam. Kuasa hukum korban juga menunjukkan luka-luka yang dialami oleh IGF.

“Klien kami mendokumentasikan setiap luka yang dialaminya sebagai bukti,” ungkap Andrian.

Kuasa hukum korban saat memberikan keterangan pers di Surabaya.

“Harapannya ada perbaikan sifat dari pihak suami, tapi ternyata tidak ada. Makanya klien kami akhirnya berani bersuara dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kasus ini semakin rumit ketika terungkap bahwa IGF dipaksa menandatangani surat pelepasan hak asuh anak oleh AAS. Pemaksaan ini terjadi di dalam mobil, di mana IGF merasa terintimidasi untuk menuruti permintaan suaminya.

“Dari video yang kami miliki, terlihat jelas bahwa klien kami dipaksa untuk menandatangani surat pelepasan hak asuh anak,” seru Andrian.

Saat ini, anak pertama IGF masih berada di bawah pengasuhan AAS, sementara anak kedua ikut bersama IGF di Mojokerto karena masih membutuhkan ASI. Pihak kuasa hukum IGF berencana mengajukan pembatalan perjanjian terkait hak asuh anak tersebut dengan bukti-bukti yang ada.

AAS sendiri diketahui merupakan seorang pegawai bank swasta besar di Indonesia. Sementara IGF, yang sebelumnya bekerja, kini fokus pada usaha jualan online. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban KDRT ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.