BOJONEGORO,Wartagres.com – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja untuk membahas Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembagian hasil kerja sama Participating Interest (PI) Blok Cepu, Rabu (8/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi B DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi, dan dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) II, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), Kabag Hukum, perwakilan dari PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), serta YLPKSM Rajekwesi.
Dalam kesempatan tersebut, Sally menjelaskan bahwa penerimaan daerah dari kerja sama PI Blok Cepu tahun ini mengalami penurunan, disebabkan oleh menurunnya kontribusi dari pemerintah pusat.
“Karena yang kita terima dari pusat juga mengalami penurunan, otomatis yang kita distribusikan ke daerah pun harus menyesuaikan,” jelas Sally.
Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai nilai Rp1 triliun dari PI Blok Cepu. Menurutnya, angka tersebut merupakan angka global, bukan nominal bersih yang langsung diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, anggota Komisi B, Sutikno, menyoroti pentingnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK bukan hanya lembaga pemeriksa, tapi juga memberikan rekomendasi perbaikan. Kalau sudah ada rekomendasi, berarti ada potensi yang bisa dioptimalkan. Jangan sampai hal itu tidak segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Komisi B menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memastikan setiap rekomendasi dari BPK dapat dijalankan oleh Pemkab Bojonegoro. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Muh)