BOJONEGORO,Wartagres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (15/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para Kepala Instansi dan Lembaga Daerah, Sekretaris DPRD beserta staf dan tenaga ahli fraksi, serta rekan media dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) melalui juru bicara Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP., menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda dimaksud.
Fraksi PAN BNR menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), yang merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menurut Fraksi PAN BNR, kehadiran BRIDA di Bojonegoro akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat riset dan inovasi di tingkat daerah.
“Kami berharap BRIDA dapat menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan inovasi daerah yang sejalan dengan BRIN,” ujar Moch. Choirul Anam dalam penyampaian pendapat akhirnya.
Selain itu, Fraksi juga menekankan pentingnya menempatkan sumber daya manusia yang kapabel dan berintelektualitas tinggi di lingkungan BRIDA, agar lembaga tersebut benar-benar mampu memberikan dukungan pemikiran dan inovasi terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, investasi, dan pengurangan pengangguran.
Lebih lanjut, Fraksi PAN BNR juga menyampaikan dukungan terhadap perubahan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A.
Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa Kabupaten Bojonegoro memiliki wilayah seluas 2.311 km² dengan delapan potensi ancaman bencana, yakni banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir luapan Bengawan Solo, angin puting beliung, likuifaksi, dan potensi kegagalan industri terutama di sektor hulu migas.
“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memitigasi seluruh jenis ancaman bencana sejak dini. Apalagi menurut prediksi BMKG, tahun ini akan terjadi perubahan cuaca ekstrem. Diharapkan langkah-langkah antisipatif dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan membahagiakan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PAN BNR juga menyoroti kondisi musim kemarau yang tengah berlangsung.
Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera mengidentifikasi desa-desa yang kekurangan air bersih dan menugaskan BPBD agar melakukan droping air bersih ke titik-titik yang terdampak kekeringan.
“Pemkab dapat bekerja sama dengan Perumda Air Minum Tirta Buana maupun perusahaan-perusahaan melalui program CSR untuk mendukung distribusi air bersih,” ujar Moch. Choirul Anam.
Selain itu, Fraksi juga mengingatkan agar Pemkab lebih tanggap dan cepat dalam penanganan berbagai jenis bencana, baik banjir bandang, tanah longsor, maupun banjir luapan Bengawan Solo.
Mengakhiri penyampaiannya, Fraksi PAN BNR menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mereka menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP.
Fraksi PAN BNR juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi serta mengikuti proses pembahasan hingga rapat paripurna berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh rasa tanggung jawab.(Muha)





