Komisi B Minta Kebijakan Wali Kota Soal TPS Dilengkapi ‘Guidance’ Tertulis

by -106 Views
Wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Mahmud.

​SURABAYA, Wartagres.Com – Kebijakan Wali Kota Surabaya terkait penataan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) agar bersih dari tumpukan gerobak mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, menilai langkah tersebut sebagai gebrakan positif, namun perlu disertai dengan guidance atau pedoman teknis yang jelas.

​Menurut Machmud, keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mensterilkan TPS dari gerobak sampah bertujuan baik agar estetika kota terjaga dan tidak menimbulkan kesan kumuh. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan solusi konkret mengenai lokasi pemindahan gerobak-gerobak tersebut.

​”Gebrakan Pak Wali itu sudah cukup baik. Pemkot ingin TPS bersih dan tidak dipenuhi gerobak sampah yang seringkali membuat kesan kotor karena sampah disimpan di situ. Tapi sebaiknya, sebelum pengumuman dibuat, dicarikan solusinya dulu,” ujar Machmud saat ditemui di Jalan Yos Sudarso, Senin (6/4/2026).

​Pentingnya Pedoman Tertulis bagi Pejabat Ketua Fraksi Gabungan (Demokrat, NasDem, dan PPP) ini menekankan bahwa seorang kepala daerah idealnya memberikan pedoman tertulis sebelum mengevaluasi kinerja jajarannya.

Tanpa adanya guidance yang jelas, para kepala dinas hingga lurah dan camat akan kesulitan menerjemahkan keinginan Wali Kota.

​”Kalau tidak ada guidance, selera Wali Kota tidak bisa dipahami oleh kepala dinas. Para kepala dinas bisa pontang-panting. Seharusnya itu tertulis, bukan hanya lisan, supaya kinerjanya terukur,” tegas Machmud.

Lebih lanjut, Machmud mencontohkan bahwa pedoman tersebut seharusnya dituangkan dalam kontrak kinerja. Hal ini berlaku untuk berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari masalah sampah, Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga penanganan kemiskinan.

​Beberapa poin krusial yang diusulkan Machmud untuk masuk dalam guidance jabatan meliputi:
​Kebersihan Wilayah: Larangan gerobak sampah di TPS dan penataan PKL di atas saluran air.

Kesejahteraan Sosial: Sanksi tegas bagi Lurah atau Camat jika ditemukan warga miskin yang tidak bisa makan atau berobat di wilayahnya tanpa terpantau.
​Evaluasi Jabatan: Jika pedoman tidak dilaksanakan, Wali Kota memiliki dasar kuat untuk melakukan mutasi atau pencopotan jabatan berdasarkan data yang valid.

​”Harus dibuktikan dengan data. Misalnya, jika Wali Kota turun ke lapangan dan menemukan warga tidak mampu yang telantar sementara Lurahnya tidak tahu, ya harus diganti. Itu namanya manajemen yang transparan dan terukur,” imbuhnya.

​Machmud juga menceritakan pengalamannya di lingkungan tempat tinggalnya, di mana keberadaan gerobak sampah sempat memicu keluhan warga karena diletakkan sembarangan di gang kampung.

​”Saya minta Pak RT mencari solusi agar gerobak ditaruh di tempat yang tidak terlihat dan tidak tercium baunya. Intinya, kebijakan bagus harus diikuti dengan petunjuk pelaksanaan yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.