Dugaan Suap Muktamar NU Memanas, Gus Lilur Desak KPK Usut Aliran Uang Pemilihan Rais Aam

by -315 Views
Foto : istimewa (tim redaksi).

JAKARTA, WARTAGRES.Com — Dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Tokoh Nahdliyin, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) hingga pemilihan Rais Aam PBNU.

Dalam tulisannya berjudul “Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk”, Gus Lilur mengungkapkan cerita yang menurut pengakuannya ia terima dari dua ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan didengar oleh dua ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dalam sebuah perbincangan di hotel berbintang di Jakarta.

Gus Lilur menyebut perbincangan tersebut berlangsung sekitar sepekan sebelum tulisannya disampaikan. Namun, identitas para narasumber tidak diungkap secara terbuka.

“Pokoknya salah satu berasal dari sebuah kabupaten dan lainnya dari sebuah kota di luar Pulau Jawa,” ujarnya.

Klaim pemberian uang dalam dua tahap

Menurut cerita yang disampaikan kepada Gus Lilur, dua ketua PCNU tersebut termasuk dalam rombongan pengurus yang disebut dikumpulkan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta. Mereka dikabarkan menerima uang muka atau down payment (DP), kemudian memperoleh pelunasan di Hotel Fatma, Jombang.

Gus Lilur juga menyebut nama Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Nusron Wahid dalam narasi mengenai pengumpulan pengurus tersebut. Ia menduga pemberian uang itu berkaitan dengan upaya mengarahkan pilihan rais syuriah di daerah agar mendukung KH Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.

“Seluruh informasi mengenai pemberian uang, arahan memilih kandidat, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tersebut masih berupa klaim yang perlu diverifikasi,” ungkap Gus Lilur.

Perolehan suara AHWA menjadi sorotan

Dalam tulisannya, Gus Lilur mencantumkan perolehan suara sembilan tokoh dalam pemilihan anggota AHWA. Berdasarkan angka yang ia paparkan, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara, disusul TGK KH Nuruzzahri Yahya dengan 477 suara dan AG Dr KH Baharuddin HS dengan 392 suara.

Sementara itu, KH Miftachul Akhyar disebut memperoleh 350 suara, menempati urutan keempat dalam daftar tersebut.

Gus Lilur menduga ketidaksesuaian antara arahan yang diklaim diberikan dan hasil pemungutan suara menjadi pemicu kekecewaan pihak tertentu. Ia juga menyampaikan cerita bahwa setelah pemilihan, terdapat pihak yang diminta mengembalikan uang muka karena pilihan mereka dianggap tidak sesuai dengan arahan.

Namun, klaim mengenai adanya kemarahan, pemeriksaan pilihan peserta, serta permintaan pengembalian uang tersebut belum disertai dokumen atau keterangan langsung dari pihak-pihak yang dituduh dalam materi yang tersedia.

Dugaan tas berisi dolar perlu diklarifikasi

Bagian lain dalam tulisan Gus Lilur menyinggung dugaan pemberian tas ransel yang disebut berisi 200.000 dolar AS kepada masing-masing anggota AHWA. Ia menarasikan bahwa pemberian itu diduga dimaksudkan untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan Rais Aam.

Tuduhan tersebut tergolong serius karena menyangkut dugaan suap dalam proses pemilihan pimpinan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Untuk memastikan kebenarannya, perlu ada verifikasi mengenai apakah pemberian tersebut benar terjadi, siapa penerimanya, kapan dan di mana transaksi diduga berlangsung, serta apakah tersedia bukti transaksi, rekaman, dokumen, atau saksi yang dapat menguatkan cerita tersebut.

Gus Lilur juga mengaitkan dugaan pemberian uang dengan sumber dana yang menurutnya berasal dari tindak pidana korupsi. Klaim mengenai asal-usul uang itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Gus Lilur minta KPK menelusuri dugaan aliran dana

Gus Lilur meminta KPK menelusuri dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan proses Muktamar NU. Ia menyebut Hotel Royal Kuningan di Jakarta serta Hotel Fatma dan sebuah posko di Jalan Teuku Cik Ditiro, Jombang, sebagai lokasi yang perlu diklarifikasi dalam rangkaian cerita tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan sebagai perdebatan internal organisasi. Jika terdapat dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan peserta, ia menilai aparat penegak hukum perlu memeriksa fakta dan bukti yang tersedia.

Selain dugaan politik uang, Gus Lilur juga mempertanyakan cerita mengenai kemungkinan dibukanya kembali kotak suara pemilihan AHWA untuk mengetahui pilihan peserta. Apabila benar terjadi, menurutnya, persoalan itu perlu diperiksa dari sisi kerahasiaan suara dan tata kelola organisasi.

KPK perlu menguji bukti, bukan sekadar narasi

Desakan pengusutan tersebut muncul di tengah pemberitaan mengenai laporan PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ke KPK terkait dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU. ANTARA melaporkan pada 7 Oktober 2026 bahwa KPK menyatakan laporan tersebut akan ditelaah dan dianalisis sesuai prosedur.

Di sisi lain, ANTARA pada 9 Oktober 2026 memberitakan bahwa Saifullah Yusuf membantah adanya aliran dana korupsi untuk Muktamar NU. Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tuduhan agar menyertakan bukti dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya.

Perbedaan klaim tersebut membuat verifikasi independen menjadi penting. Laporan atau pengaduan kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Demikian pula, bantahan pihak yang disebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

KPK diharapkan menilai setiap keterangan, dokumen, aliran dana, serta bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana yang masuk dalam kewenangannya.

Menjaga marwah NU

Bagi Gus Lilur, persoalan ini bukan sekadar pertarungan menang dan kalah dalam pemilihan Rais Aam. Ia menilai integritas proses pemilihan dan kehormatan organisasi harus menjadi perhatian utama.

Jika dugaan tersebut terbukti, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum dan organisasi yang berlaku. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut juga berhak memperoleh kejelasan dan pemulihan nama baik.

Hingga seluruh informasi dan bukti diperiksa secara menyeluruh, dugaan suap dalam pemilihan AHWA dan Rais Aam PBNU harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.

Disclaimer : Tulisan/konten ini berisi pandangan, pemkiran, dan opini pribadi penulis semata. Informasi yang disajikan bertujuan untuk berbagai gagasan dan hiburan/refrensi umum, bukan sebagai nasihat profesional (hukum,keuangan/medis). Redaksi tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil atas berdasarkan informasi dalam konten ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.