Gus Lilur Beberkan Dugaan Tiga Tahap Transaksi Suara Muktamar NU, Desak KPK Usut Aliran Dana

by -57 Views
Foto : istimewa (tim redaksi).

SURABAYA, WARTAGRES.Com — HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan transaksi suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Desakan tersebut disampaikan melalui naskah berjudul Tiga Langkah Sempurnanya Riswah. Dalam tulisannya, Gus Lilur mengklaim terdapat dugaan pembayaran kepada sejumlah pemilik suara yang dilakukan melalui tiga tahap, yakni uang muka di sejumlah provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, dan pelunasan di Jombang.

Ia juga menyebut nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam dugaan skenario tersebut.

Namun, tuduhan mengenai keterlibatan kedua pejabat, dugaan pembayaran kepada pemilik suara, dan kaitannya dengan perkara korupsi ATR/BPN belum terbukti berdasarkan informasi yang tersedia. Belum ada bukti terverifikasi yang memastikan uang sitaan KPK dalam perkara tersebut mengalir ke Muktamar NU.

Soroti OTT KPK dan Sitaan Rp106,3 Miliar

Gus Lilur mengaitkan pernyataannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada September 2026.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, KPK menyita uang tunai dan valuta asing serta barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Berdasarkan peristiwa itu, Gus Lilur mempertanyakan kemungkinan adanya hubungan antara dana yang dipersoalkan dalam perkara ATR/BPN dan pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

Dalam tulisannya, ia menuding Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf diduga mengorkestrasi penggunaan dana untuk memengaruhi pemilihan Rais Aam PBNU.

Tuduhan tersebut merupakan klaim Gus Lilur dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Penyitaan uang dalam perkara ATR/BPN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya aliran dana ke Muktamar NU.

Klaim Pembayaran Dilakukan dalam Tiga Tahap

Dalam naskahnya, Gus Lilur merinci dugaan mekanisme pembayaran yang disebut berlangsung dalam tiga tahap.

Pertama, uang muka di sejumlah provinsi.

Menurut Gus Lilur, pembayaran awal diduga dilakukan melalui mobilisasi sejumlah pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa wilayah di Sulawesi.

Kedua, pembayaran lanjutan di Surabaya.

Ia menyebut sejumlah hotel di Surabaya sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk pembayaran tahap kedua menjelang Muktamar. Lokasi yang disebut antara lain Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.

Ketiga, pelunasan di Jombang.

Gus Lilur menyebut Hotel Fatma di Jombang dan sebuah lokasi yang disebutnya sebagai Posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang, sebagai tempat yang diduga digunakan untuk pelunasan.

Ia menggambarkan rangkaian tersebut sebagai pembayaran uang muka pertama, uang muka kedua, dan pelunasan.

Meski demikian, rincian mengenai lokasi, waktu, jumlah pembayaran, identitas penerima, dan tujuan transaksi tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Belum tersedia bukti yang dapat memastikan bahwa peristiwa sebagaimana dituturkan Gus Lilur benar-benar terjadi.

Persoalkan Penempatan Peserta di Asrama Haji Sukolilo

Gus Lilur juga mempersoalkan keberadaan peserta Muktamar di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Dalam tulisannya, ia menduga penempatan peserta di lokasi tersebut menjadi pengalih perhatian, sementara peserta yang memiliki hak suara disebut berada di sejumlah hotel di Surabaya dan Jombang.

Ia bahkan menyebut sebagian orang yang berada di Asrama Haji Sukolilo sebagai peserta romli atau rombongan liar.

Gus Lilur menilai narasi karantina peserta di Asrama Haji Sukolilo telah membuat publik dan media tidak melihat apa yang menurutnya terjadi di lokasi lain.

Namun, dugaan mengenai pengalihan perhatian, pembagian peserta, dan tujuan penempatan mereka belum terverifikasi secara independen. Konfirmasi dari panitia Muktamar, pengurus NU, peserta, serta pihak pengelola lokasi diperlukan untuk menjernihkan persoalan tersebut.

Serukan 550 Pemilik Suara Mengembalikan Uang

Dalam pernyataannya, Gus Lilur menyerukan agar 550 pemilik suara Muktamar yang disebutnya terdiri atas ketua tanfidziyah dan rais syuriah di tingkat PCNU serta PWNU mengembalikan uang yang diduga mereka terima kepada KPK.

Ia juga meminta pihak-pihak yang mengetahui dugaan transaksi tersebut membuka informasi agar dapat ditelusuri aparat penegak hukum.

Menurut Gus Lilur, dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi suara dalam forum tertinggi NU tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang merusak kepercayaan warga Nahdliyin.

Meski demikian, jumlah pemilik suara, dugaan penerimaan uang, dan keterkaitannya dengan perkara korupsi ATR/BPN tetap harus diperiksa berdasarkan bukti. Tidak tepat menganggap seluruh pemilik suara menerima uang atau terlibat dalam tindak pidana tanpa bukti individual.

Minta Miftachul Akhyar Mundur sebagai Rais Aam

Gus Lilur juga menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari posisi Rais Aam PBNU. Seruan itu didasarkan pada keberatannya terhadap dugaan transaksi suara yang ia sampaikan.

Menurut dia, jabatan Rais Aam merupakan amanah keagamaan dan tanggung jawab moral yang harus dijaga dari praktik politik uang.

Namun, tuntutan pengunduran diri tersebut merupakan sikap Gus Lilur. Dugaan transaksi suara yang disampaikannya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan KH Miftachul Akhyar.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan tersebut perlu didasarkan pada bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata pada tuduhan atau perbedaan pandangan mengenai hasil Muktamar.

No More Posts Available.

No more pages to load.