JAKARTA, WARTAGRES.Com — HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).
Gus Lilur menyebut laporan tersebut memuat dugaan alur transaksi uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta sejumlah lokasi yang menurut keterangannya digunakan dalam rangkaian transaksi menjelang Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menduga transaksi tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia juga menyebut nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta sejumlah orang yang disebut sebagai bagian dari tim sukses.
Seluruh tuduhan tersebut merupakan keterangan Gus Lilur yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Laporan yang disampaikannya juga belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujar Gus Lilur, merujuk pada laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikannya.
Dua Agenda di KPK
Gus Lilur mengatakan, kunjungannya ke KPK pada Senin (12/10/2026) memiliki dua agenda. Pertama, menyampaikan laporan umum mengenai dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Kedua, menurut dia, mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk memfasilitasi pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut oleh sejumlah pengurus cabang NU atau PCNU.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” katanya.
Namun, jumlah uang yang akan dikembalikan, identitas seluruh pihak yang akan menyerahkannya, serta status penerimaan dan penyitaan uang oleh KPK masih perlu dikonfirmasi secara terpisah.
Gus Lilur menyebut laporan awalnya memetakan dugaan rangkaian transaksi, termasuk pertemuan pengurus NU di sejumlah wilayah dan lokasi yang diklaim menjadi tempat pembayaran.
Klaim Tiga Tahap Transaksi
Dalam penjelasannya, Gus Lilur menguraikan dugaan pemberian uang dalam tiga tahap, yakni pembayaran uang muka pertama, pembayaran lanjutan, dan pelunasan.
Tahap pertama, menurut dia, diduga berlangsung melalui pertemuan atau mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi. Ia menyebut beberapa wilayah, antara lain Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah daerah di Sulawesi.
Tahap kedua, Gus Lilur menduga pembayaran lanjutan berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar. Dua lokasi yang disebutnya adalah Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Adapun tahap ketiga, menurut keterangannya, merupakan pelunasan yang disebut berlangsung di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Ia menyatakan sebagian penerima diduga hanya menerima pembayaran dalam dua tahap karena tidak mendapatkan pembayaran lanjutan di Surabaya.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Khalilur.
Rangkaian tersebut masih berupa keterangan pelapor. Bukti transaksi, aliran dana, identitas pemberi dan penerima, serta hubungan pembayaran dengan keputusan dalam Muktamar perlu diuji melalui penyelidikan dan penyidikan.
Dugaan Pengondisian Pemilihan AHWA
Gus Lilur juga memaparkan dugaan pengondisian pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni forum sembilan kiai yang berperan menentukan Rais Aam PBNU.
Menurut dia, dalam sejumlah pertemuan pengurus NU di berbagai daerah, terdapat paket sembilan nama yang disebut diarahkan untuk dipilih. Nama-nama yang disampaikannya meliputi KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Djazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifuddin Muhajir, KH Muhammad Wildan Salam, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.
Gus Lilur menyebut pengarahan tersebut diduga menjadi bagian dari upaya memenangkan kandidat tertentu dalam proses pemilihan Rais Aam.
Akan tetapi, daftar yang disampaikan Gus Lilur tidak sepenuhnya sama dengan sembilan anggota AHWA yang disebut dalam hasil Muktamar. Dalam keterangan mengenai hasil pemilihan yang menjadi bahan naskah ini, Prof KH Said Aqil Siroj tercatat sebagai anggota AHWA terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam daftar sembilan nama terpilih.
Perbedaan tersebut perlu diperiksa dengan dokumen resmi hasil pemilihan dan keterangan panitia Muktamar.
Gus Lilur juga menyatakan bahwa dalam pertemuan-pertemuan itu dibicarakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon Ketua Umum.
Empat Nama Disebut Akan Dilaporkan Secara Khusus
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus menargetkan empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.
Ia juga menyatakan akan melaporkan pihak-pihak lain yang menurut keterangannya berperan sebagai tim sukses di sejumlah provinsi.
Rencana tersebut perlu dibedakan dari status hukum saat ini. Penyebutan nama dalam pernyataan pelapor bukan bukti seseorang melakukan tindak pidana, dan belum dapat disamakan dengan penetapan tersangka oleh KPK.
Gus Lilur menggambarkan laporan awal itu sebagai pembuka dari rangkaian pengungkapan yang menurutnya masih akan berlanjut.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.
Dikaitkan dengan Perkara di Kementerian ATR/BPN
Gus Lilur mengaitkan dugaan transaksi dalam Muktamar dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang, menurut naskah sumbernya, ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam keterangannya, ia menduga sumber dana yang digunakan dalam rangkaian transaksi Muktamar berkaitan dengan dana hasil korupsi yang melibatkan Nusron Wahid. Tuduhan tersebut merupakan klaim Gus Lilur dan memerlukan bukti serta konfirmasi resmi dari KPK.
Klaim mengenai hubungan antara perkara pertanahan dan dugaan transaksi dalam Muktamar tidak dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan kedekatan waktu kedua peristiwa. Penelusuran aliran dana dan keterkaitan antarperkara menjadi hal penting untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan tersebut.
Data mengenai operasi tangkap tangan, nilai uang yang disita, identitas tersangka, serta dugaan keterkaitan mereka dengan pejabat tertentu juga perlu dicocokkan dengan keterangan resmi KPK sebelum dipublikasikan sebagai fakta.
Hasil Muktamar dan Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dalam materi yang disampaikan Gus Lilur, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disebut memperoleh 401 suara, sedangkan pemilihan langsung memperoleh 150 suara.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia disebut memperoleh 350 suara, menempati urutan keempat setelah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih 485 suara.
Angka-angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi panitia Muktamar untuk memastikan ketepatan hasil dan konteks pemilihannya.
Laporan Gus Lilur kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut: apakah benar terjadi transaksi uang untuk memengaruhi suara dalam Muktamar, siapa saja pihak yang memberikan dan menerima uang, dari mana sumber dana tersebut, serta apakah ada bukti yang menghubungkan dugaan transaksi dengan keputusan pemilihan di lingkungan PBNU.
KPK perlu dimintai konfirmasi mengenai status laporan, materi pengaduan yang dapat disampaikan kepada publik, kemungkinan penyerahan uang oleh pihak-pihak yang disebut, serta apakah lembaga antirasuah itu akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
Konfirmasi juga diperlukan dari Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, KH Miftachul Akhyar, Sulaiman Tanjung, panitia Muktamar ke-35 NU, dan pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan Gus Lilur.
Hingga terdapat keterangan resmi dan bukti yang dapat diuji, dugaan jual beli suara tersebut harus tetap ditempatkan sebagai tuduhan yang membutuhkan penyelidikan, bukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.





