GNPK Jatim Sayangkan Gugatan Nur Qodim Di Kabulkan Sebagian oleh Hakim

by -584 Views
Sidang Noer Qodim di PN Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim, Miko Saleh, menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan gugatan Noer Qodim meski hanya sebagaian.

Bukan tanpa sebab, pasalnya kata Miko, Qodim selama ini tak pernah membayar sewa pengelolaan lahan parkir periode 2019 hingga 2021 ke Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR).

“Yang perlu diperhatikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, khususnya hakim yang menangani Pasar Semolowaru, masalah ini adalah masalah perikatan hutang piutang, soal terkabulkan itu wajar sah karena dinotariskan dan dituangkan, tapi belum dikaji lagi bahwa saudara Qodim ini belum pernah membayar masalah sewa pasar sebesar Rp217 juta,” kata Miko Saleh Kamis (23/2/2022).

Miko tak mempermasalahkan hakim tak mengabulkan permintaan rekopensi (gugatan balik) yang dilayangkan KSDR kepada Noer Qodim. Karena hal tersebut, tambah Miko, sama sekali tak mempengaruhi fakta bahwa penggugat kasus dugaan wanprestasi tidak menunaikan kewajibannya ke KSDR sebagai pengelola sah Pasar Semolowaru.

“Jadi, permasalahan ini soal mau dimenangkan oleh pihak Qodim sebagian atau untuk kasarannya dalam perikatan utang piutang, tidak ada pengaruh dengan adanya sewa masalah pengelolaan pasar yang selama ini sudah dibayar oleh pihak KSDR sebesar Rp463 juta,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah akan mengajukan banding mengenai dikabulkannya sebagian permintaan KSDR untuk membatalkan gugatan Noer Qodim? Miko menegaskan, tak perlu menempuh langkah tersebut.

“Karena hal ini soal masalah perjanjian utang piutang tidak ada sangkut paut dengan masalah sewa, ini adalah masalah mengenai utang piutang yang selama ini yang dijalankan pihak Qodim hanya untuk membiaskan,” katanya.

Membiaskan yang dimaksud Miko adalah, masalah Qodim yang tak membayar sewa pengelolaan parkir ke KSDR tertutupi. “Selama ini Qodim sendiri menyatakan dia akan membayar sendiri namun dalam pembayaran masalah sewa saudara Qodim sendiri belum pernah membayar sama sekali,” imbuhnya.

Diketahui, hakim mengabulkan gugatan dengan putusan sebagian sudah sah meski harus mengalami penundaan tiga kali. Noer Qodim menggugat Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Salah satu petitumnya berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi).

Kemudian, juga menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Noer Qodim dengan KSDR berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021. Sebaliknya, KSDR sebagai penggugat rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada tergugat rekopensi sebesar Rp41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani penggugat rekopensi dengan tergugat rekopensi.

Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya, menyatakan tergugat rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan penggugat rekopensi dan menghukum tergugat rekopensi untuk membayar sewa atau pemanfaatan lahan terhitung sejak 29 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp432.000.000 secara tunai dan sekaligus.

No More Posts Available.

No more pages to load.