Dua Oknum Anggota Polri Terlibat Sabu Perannya Mencari Barang

by -531 Views
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardhian.

SURABAYA, Wartagres.Com – Dua oknum anggota Polri masing masing DS (46) yang berdinas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya dan PB (46) yang berdinas di Polsek Saradan, Polres Madiun, ditangkap Sat resnarkoba Polres Madiun.

Kedua oknum anggota polri ini diduga kuat terlibat peredaran Narkotika.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardhian mengatakan, selain terlibat dalam peredaran serbuk Narkotika tersebut, hasil tes urine yang telah dilakukan di Labfor pascapenangkapan mereka dinyatakan positif sabu.

“Perannya mencarikan barang. Iya positif (mengonsumsi sabu), hanya sabu saja,” katanya saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).

Kombes Arie menegaskan, pihaknya tetap menindak tegas terhadap kedua oknum tersebut secara pidana yang dilakukan oleh Sat resnarkoba Polres Madiun, berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Termasuk, dengan memberikan tindakan tegas sebagai internal Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Madiun dan Polrestabes Surabaya, berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jatim.

“Melakukan tindakan hukum yang tegas. Sesuai dengan prosedur yang tepat. Itu dilaksanakan oleh Sat resnarkoba Polres Madiun. Tentunya juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk proses internalnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sat resnarkoba Polres Madiun dikabarkan telah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba. Satu orang pelaku dari masyarakat biasa (Sipil), sedangkan dua orang tersangka lainnya merupakan oknum anggota kepolisian.

“Memang benar pada sekitar akhir Februari 2023, tepatnya pada tanggal 24, Sat resnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S, kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu-sabu,” ujar Kapolres Madiun AKBP Anton, pada awak media, Senin (20/3/2023)

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tersangka mendapat barang bukti dari oknum anggota Polri atas nama PB yang berdinas di Polsek Saradan.

“Dilakukan pengembangan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di Surabaya. Pengembangan awal dilakukan pemberian 5 gram sabu-sabu dengan nominal harga Rp 6 juta,” bebernya.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut. Kami sangkakan pasal 114 sebagai pengedar. Menurut pengakuannya baru pertama kali,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.