Bawa Ratusan Kilogram Sabu, Pasutri Ini Terancam Hukuman Mati

by -492 Views
Kapolda Jatim melakukan jumpa pers di dampingi Kapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Sumatra Utara, diringkus polisi saat membawa ratusan kilogram Narkoba jenis sabu saat berada di Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, mengungkapkan, pasutri tersebut berperan sebagai kurir atau pengantar paket sabu-sabu ke Surabaya.

Awal penangkapan kedua pasutri, bermula dari Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Saat itu, petugas mendapati identitas seorang pria berinisial MT (30) dan istrinya, RT (30) berada di Surabaya. Lalu, keduanya melakukan kroscek keberadaan pasutri tersebut pada sebuah hotel di Surabaya.

“Pasutri inisial MT (30) dan RT (30) ini sebagai kurir dan akan dikembangkan, penangkapan pada 14 Desember 2023, disalah satu hotel di Surabaya. Saat penangkapan, total ada 144,016 kilogram sabu-sabu, hasil penindakan selama 2 hari, 14 dan 15 Desember di 2 tempat yang berbeda,” kata Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

Barang bukti sabu yang diamankan Polda Jatim.

Usai ditangkap, keduanya diamankan. Lalu, dikembangkan pada siapa dalang yang dibalik MT dan RT. Lalu, keduanya diamankan ke Polrestabes Surabaya.

“Selain Surabaya, salah satu daerah (yang dikembangkan) di Asahan Sumatra Utara,” tambahnya.

Imam memastikan, ratusan kilogram sabu itu senilai Rp 100.8 miliar. Seandainya belum terbongkar, lanjut dia, maka akan membahayakan jutaan nyawa pemuda di Indonesia.

“Kalau dikonversi sekitar Rp 100.8 miliar, kalau ke jumlah manusia sebagai pengguna ada jutaan, sekitar 2.1 juta nyawa dan alhamdulillah bisa kita selamatkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce. Menurutnya, peredaran narkotika yang dibongkar personelnya merupakan jaringan Sumatra-Jawa.

“Kejadiannya (penangkapan MT dan RT) Kamis (14/12/2023) pukul 01.00 WIB di kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya,” jelas dia.

Menurutnya, hal itu bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari tim Satreskoba Polrestabes Palembang terkait peredaran sabu-sabu. Lalu bersama-sama melakukan pendalaman.

Pada Kamis (14/12/2023), pihaknya mendapati seorang berinisial MT beserta istrinya, RT sedang menginap di hotel yang berada di Jalan Diponegoro Surabaya. Saat diamankan, didapatkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 bungkus yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau serta plastik klip dengan berat total 1.1 kilogram.

Berbekal itu lah, tim mendalami informasi, data, serta analisa. Lalu didapatkan informasi bahwa masih ada rangkaian barang bukti lain yang belum sempat diedarkan dan dikirim ke Surabaya

Pada Jumat (15/12/2023) pukul 08.00 WIB, tim berangkat ke Polres Asahan Sumut. Di sana, tim berkoordinasi dan dibackup untuk mengamankan barang bukti di rumah kontrakan MT dan RT di Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan Sumatra Utara.

“Saat itu ditemukan 134 bungkus plastik teh cina warna merah, berisi sabu total berat 144.016 kg,” tuturnya.

Dari pengakuan MT, barang haram itu merupakan rangkaian dengan jaringan negara luar Indonesia. Menurutnya, MT mendapat perintah dari seorang pria berinisial K (DPO) pada sabtu (2/12/2023) untuk membawa 185 bungkus kemasan teh Cina isi sabu serta ekstasi di pesisir pantai depan wihara di kawasan Tanjung Balai.

Lalu, pada Minggu (3/12/2023), MT mendapat perintah dari K untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. Kemudian, MT mengajak istrinya mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk disembunyikan sabu-sabu itu.

“Narkotika ini di ranjau atau dipecah sebanyak 14 bungkus berisi ekstasi di Palembang dan sudah diamankan beserta kendaraannya, selanjutnya MT serta RT ke Surabaya membawa 29 paket Teh Cina warna kuning, saat ini masih kami dalami pada sisa yang ada karena sebelum penangkapan bergeser ke wilayah di luar Surabaya,” katanya.

MT mengaku, mendapat upah hingga ratusan juta sebelum mengirim sabu-sabu. Uang itu telah diterima sebelum keberangkatan ke Surabaya.

“Motifnya (MT) sebagai kurir, mendapat upah Rp 200 juta dari 2 kali pengiriman sebelumnya, saat ini pengirimannya belum dapat komisi,” ujar dia.

Akibat ulahnya itu, MT dan RT terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal seumur hidup atau maksimal mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.