Ini Penjelasan Public Relation Terkait Perizinan PT BIMA

by -708 Views
Legalitas PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA).

SURABAYA, Wartagres.Com – Adanya berita di media online terkait dengan perizinan PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) yang diberitakan tidak memiliki ijin atau legalitas sebagai perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Jabrid, Public Relation dari PT BIMA, mengatakan, bahwa apa yang diberitakan di media online itu tidak benar adanya. Bahwa PT BIMA memiliki legalitas yang bisa dipetanggung jawabkan.

“Legalitas perusahaan kami tertuang dalam Akte Notaris yang disahkan Narita Novita Ambarita,S.H.,M.Kn, dan diperkuat dengan Kemenkumham Nomor UHU-0065917.AH.01.01.TAHUN 2019, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 9120217241482,” jelas Jabrdi, Sabtu (19/8/2023) saat ditemui di Surabaya.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa PT BIMA memiliki ijin lengkap dan tidak melakukan penimbunan, karena PT BIMA merupakan salah satu perusahaan Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Jawa Timur.

“Perusahaan kami tidak melakukan penimbunan, melainkan BBM Non subsidi yang dikirim resmi dari pertamina dan diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015, tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur,” jelasnya.

“Sub penyalur merupakan perwakilan yang memperjualbelikan BBM tertentu dan khusus di daerah yang tak terjamah oleh penyalur utama. Harus dipahami itu,” tambahnya.

Karena itu, Jabrid sangat menyayangkan dengan maraknya pemberitaan yang menyebut PT BIMA tidak memiliki legalitas.

“Saya berharap ada cover boothside dalam pemberitaan, apalagi terkait dengan legalitas perusahaan,” harapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.