Ditnarkoba Polda Jatim Bekuk Jaringan Narkoba 40 Kilogram

by -353 Views

Surabaya, Kabargres.com – Ditnarkoba Polda Jatim bekuk jaringan pengedar narkoba jenis ganja gorilla, yang ditawarkan melalui media sosial. Harga jual tiap 5 gram dipatok dengan harga Rp 350 ribu dan pengiriman barang yang dipesan bisa melalui ekspedisi.

Ditnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba membekuk 3 tersangka dan berhasil menyita barang bukti 40 kilogram ganja gorilla asal Cimahi Jawa Barat yang diedarkan di daerah Jakarta, Jateng, Bogor dan Jatim.

“Yang jelas tidak benar efek tembakau gorilla bisa membuat imun dan stamina meningkat saat wabah Covid 19 mulai bergulir,” Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak kepada awak media, Senin (30/3/2020).

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanuntak mengatakan, penggerebekan tersangka dilakukan di rumah kos dengan batang bukti. Tersangka pertama berinisial (FPM) alias Kiki kelahiran Kediri 23 Januari 1995 warga Anusanata , Sawotratap Gedangan Sidoarjo.

“Tersangka kedua berinisial SRG alias Silga, kelahiran Surabaya 30 Oktober 1996, warga Perum Pabean Asri Sedati Sidoaro. Dan tersangka ketiga berinisial NLR, kelahiran Surabaya 11 Maret 1994, warga Tenggelis Timur Surabaya,” bebernya.

Pengungkapan kasus itu terjadi Minggu (10/3/2020) sore lalu dengan mengamankan tersangka pertama yakni Kiki. Setelah itu dilakukan penydidikan dan langsung dikembangkan, alhasil Polda Jatim berhasil menangkap Silga, Minggu (1/3/2020) di Jalan Medayu Utara Surabaya.

“Barang bukti yang disita dari tersangka Silga berupa 35,3 kilogram yang dikemas plastic besar dan sebutir ekstasi. Dan pengungkapan tersangka ketiga berinisial (NLR) di Medayu Utara yang juga hari Minggu (1/3/2020) di rumah Medayu Utara, dan barang bukti yang disita berupa HP,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Kiki dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangaka Silga dijerat pasal pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 than 2009 tentang narkotika.

Sementara tersangka berinisial NLR dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 than 2009 tentang narkotika. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.