SURABAYA, Wartagres.Com – Dr. Erwin Indomora S.T, S.H, M.H. Menemukan kekosongan hukum bagi penghuni apartemen yang tak terlindungi ketika apartemennya telah berusia 50 tahun atau lebih.
Kekosongan hukum bagi penghuni apartemen atau rumah susun komersil ini diungkapkan Erwin Indomora dalam desertasinya yang diuji di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dalam ujian terbuka promosi Doktor. Jumat (21/6/2024).
“Jadi di dalam temuan saya ketika sebuah rumah susun komersil atau apartemen yang sudah tidak layak huni dalam artian umur 50 tahun atau 59 tahun lebih tidak layak huni, setelah itu mau diapakan? Bagaimana dengan perlindungan hukum dari pemilik apartemen itu?,” kata Dr. Erwin Indomora.
Dalam temuannya tersebut, Erwin Indomora berpendapat pemilik apartemen harus mendapatkan perlindungan hukum melalui UU yang memastikan bahwa mereka terus memiliki apartemennya meski apartemen tersebut telah melewati usia pakainya.
“Itu kemudian saya tulis di dalam desertasi saya perlu adanya peran pemerintah, di mana peran pemerintah harus membuat BUMN khusus di mana BUMN khusus ini didanai dari UU Cipta Kerja,” terang dia.
Dengan memakai konsep BUMN khusus untuk menangani pemilik apartemen pasca usia apartemennya melebih 50 tahun, maka kerjasama antara BUMN dengan pihak lain seperti Temasek dan Khazanah dapat membangun ulang apartemennya, dan menjamin pemiliknya tidak khawatir dan mendapatkan unitnya jika telah dibangun kembali dengan syarat tertentu.
“Tentu saja kalau untuk kerjasama ada visible project suatu nilai kelayakan. Apa kelayakan dari konsep yang akan dibangun kemudian bagaimana pembagian hasilnya, keuntungannya. Tentu harus dari kesepakatan dulu, jika sudah terjadi kesepakatan itu maka perlu dilakukan pembangunan,” ungkap dia.
Erwin berpendapat bahwa, pemerintah perlu meniru role model dari Jepang maupun Singapura untuk memberikan perlindungan bagi pemilik apartemen setelah apartemennya melewati masa layak pakai.
“Itu bisa memberikan proteksi, keamanan bagi si pemilik unit itu kalau dia membeli apartemen dalam artian suatu saat dia harus sudah siap, dalam artian tempat tinggalnya itu suatu saat tidak bisa dihuni lagi karena tidak layak,” tutup dia.