Berkas P21, Subdit I Renakta Serahkan Berkas Pendeta Cabul ke JPU

by -205 Views

Surabaya, Wartagres.com – Masih ingatkah anda dengan kasus pendeta cabul yang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan Maret 2020 lalu. Hari ini, (5/52020) Unit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menyerahkan berkas perkara HL pendeta cabul beserta tersangka ke Kejati Jawa Timur.

Berkas pendeta cabul HL ini diserahkan setelah memenuhi unsur atau sudah dianggap lengkap (P21). Berikut dengan tersangka untuk dilanjutkan proses hukum selanjutnya.

Menurut Kombes pol Pitra Ratulangie Dirreskrimum Polda Jatim menyebutkan. Penyidik sempat menerima P19 dari kejaksaan karena berkas harus dilengkapi. Dan hari ini, berkas sudah lengkap (P21) dan bisa diserahkan ke kejaksaan berikut tersangka.

“Iya berkas sudah lengkap (P21) sehingga Subdit I Renakta menyerahkan berkas ke JPU berikut dengan tersangka pendeta cabul,” Kata Dirreskrimum Polda Jatim saat menggelar pres rilis.

Sementara itu perlu diketahui, pengungkapan pendeta cabul ini setelah Jeanie Latumahina. Aktifis perempuan yang diminta mengawal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga (korban). penyidik Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melakukan penyidikan dan langsung memanggil beberapa saksi. Dari pemanggilan saksi, pendeta pun akhirnya ditangkap saat akan pergi ke luar negeri dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.

Terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan. Namun, IW (korban) menolak untuk dinikahkan di gereja tempat dia mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pemuka agama (pendeta) nya sendiri.

Saat mengetahui dia akan mendapatkan pemberkatan oleh pendeta (tersangka) pencabulan. Ia lantas berontak dan enggan untuk menikah dan akhirnya pernikahannya pun batal. Dari situ, orang tua IW (korban) lantas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah mendapatkan cerita dari anaknya IW (korban), orang tua nya pun langsung melaporkan prilaku bejat pendeta itu ke Polda Jatim. Dari laporan pihak keluarga, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada pendeta (tersangka) pencabulan.

Pencabulan yang dilakukan oleh pendeta HL ini dilakukan terhadap IW (korban) masih berusia 9 tahun yang terhitung masih dibawa umur. Perlakuan itu terus berlanjut selama 17 tahun lamanya. Sampai IW (korban) berusia 26 tahun.

Selama kejadian tersebut, IW (korban) mengalami depresi yang luar biasa. Sampai prilaku IW (korban) sendiri hanya diam. Dan pihak keluarga mendatangkan dokter untuk mengobati depresi IW. (RDP)

No More Posts Available.

No more pages to load.