Arist Merdeka Sirait : Terdakwa Pencabulan Bisa Dihukum Kebiri

by -241 Views

Surabaya, Wartagres.Com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait rabu siang ( 27-5/2020) hadir di persidangan pencabulan anak yang dilakukan oleh pemuka agama (pendeta) HL yang terjadi beberapa waktu lalu di Surabaya.

Sidang hari ini dengan agenda pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Komnas perlindungan anak Arist Merdeka Sirait menyebutkan, bahwa pencabulan yang menjadi korban adalah anak dibawa umur, ini merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi, pencabulan yang dilakukan dengan sadar dan dilakukan berulang – ulang.

“Saya hadir di proses persidangan ini untuk monitoring kasus pencabulan yang dilakukan oleh pemuka agama (pendeta) terhadap anak dibawa umur,” Kata Arist Merdeka Sirait saat di PN Surabaya.

KPAI sendiri berikan pesan kepada jaksa untuk dapat menggunakan pasal berlapis UU perlindungan anak dan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, pasal lain yang bisa menjerat terdakwa yakni UU 17 tahun 2016 dan minimal bisa dihukum 10 dan maksimal 20 tahun bahkan bisa dihukum seumur hidup dan bisa ditambahi hukuman kebiri lewat suntik kimia karena dilakukan berulang kali.

“Selain itu Ketua KPAI ini mempertanyakan, kenapa sidang ini dilakukan dengan tertutup. Padahal, yang disidangkan bukan korbannya melainkan tersangka pencabulan. Dan ini perlu diketahui oleh publik,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.