Terindikasi Zona Merah Covid-19 Dua Wilayah Surabaya Utara, Pemkot Surabaya dan Jajaran TNI/Polri Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by -635 Views

Surabaya, Wartagres.Com – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19 di Kota Pahlawan. Pemerintah kota Surabaya terus melakukan berbagai upaya, seperti penyemprotan cairan Disinfektan disejumlah titik di Surabaya yang menjadi Zona Merah penyebaran Covid19.

Jajaran Satbrimob Polda Jatim bersama Muspika di wilayah kampung sedayu Kelururahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya, telah melakukan penyemprotan disinfektan. Selain itu juga di kampung PPI Kelurahan Kemayoran Kecanatan Bubutan juga dilakukan penyemprotan.

Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan dilaksanakan oleh unsur 3 (tiga) pilar yaitu, TNI, Polri, dan Pemkot Surabaya. Dalam kegiatan penyemprotan cairan Dis Infektan ini melibatkan,

1. Unit KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim
2. Polrestabes Surabaya
3. Polsek Krembangan
4. Polsek Bubutan
5. Koramil Krembangan
6. Koramil Bubutan
7. Satpol PP Kecamatan Kemayoran

Selain itu sasaran dari kegiatan penyemprotan cairan Dis Infektan dilakukan dibeberapa wilayah di Kecamatan Krembangan diantaranya, Jalan sedayu satu sampai di Jalan Sedayu sepuluh.

Area disekitar Kampung PPI Kelurahan Kemayoran Kecamatan Bubutan antara lain, Pasar PPI dan di Jalan Gresik satu sampai Jalan Gresik enam.

Selain melakukan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan, Pemkot Surabaya dan jajaran TNI/Polri juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, memperhatikan Physical Distancing serta menerapkan pola hidup sehat. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.