Ditnarkoba Polda Jatim Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Masih DPO

by -226 Views

Surabaya, Wartagres.Com – Anggota Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin Kompol Gusti Bagus Sulasana, amankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Jeruk Krajan, kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Sebelumnya, Polisi mendapatkan informasi bahwa di wilayah bangil Pasuruan Jawa Timur sering digunakan pesta sabu – sabu. Dari informasi tersebut, Anggota Unit II Subdit I Ditnarkoba Polda Jatim bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud.

Namun setelah anggota tiba dilokasi yang diinformasikan oleh masyarakat. Polisi tidak mendapatkan satu orang pun. Tapi dari penggeledahan yang dilakukan, anggota mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 71 gram dengan 10 paket yang sudah dikemas rapi.

“Dari informasi masyarakat, anggota menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, saat anggota tiba di di desa candi bangil pasuruan. Ternyata rumah yang dituju kosong. Namun, anggota mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 71 gram,” Kata Dirnarkoba Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, Selasa (2/6/2020).

Kemudian petugas menerima informasi tentang keberadaan tersangka yang dikejar oleh polisi berinisial SR. Ternyata, dari informasi yang didapat, bahwa pengedar narkoba itu ada di Desa Jeruk Kecamatan Kraton Pasuruan Jawa Timur.

“Benar saja setelah menuju ke lokasi berikutnya, Anggota Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap tersangka SR. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu tersangka lain inisial AMN,” ujarnya.

Dari pengembangan yang dilakukan oleh anggota, bahwa tersangka AMN mendapatkan barang haram itu dari tersangka Budi, namun tersangka AMN berkilah bahwa dirinya tidak pernah bertemu Budi.

Dari tersangka Budi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 103 gram, sendok kecil, uang tunai, kotak Hp Nexcian dan HP merk Oppo. Barang bukti tersebut didapat dari Budi di daerah Malang.

Saat melakukan transaksi narkoba, tersangka AMN dan Budi, keduanya menggunakan sistem ranjau di wilayah Purwosari Kabupaten Pasuruan. Kini, tersangka Budi masih diburu oleh Polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskoba Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU NO 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 20 tahun atau hukuman mati. Kini pelaku dijebloskan tahanan Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.