SURABAYA, Wartagres.Com – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan Hearing dengar pendapat dengan KPU kota Surabaya terkait pengajuan anggaran.
Ketua KPU kota Surabaya, Nur Syamsi menyebutkan, selain membahas pengajuan anggaran, hearing tersebut juga melakukan koordinasi dengan TPAD (Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah) untuk penambahan Anggaran di Pilkada Surabaya.
Namun pengajuan anggaran yang disodorkan KPU ke Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya tidak disetujui. Anggaran yang diajukan oleh KPU ke Pemkot sendiri sebesar Rp 50 Milyar.
“Tambahan anggaran ini untuk honor petugas TPS, APD, Sarung Tangan dan Hand Sanitizer, mengingat kontestasi politik di Surabaya diselenggarakan pada bulan Desember 2020 di massa pandemi Covid19,” ucap Nur Syamsi, Kamis, (26/6/2020).
Dia menyebutkan, jumlah TPS di Surabaya sendiri sebanyak 5.161 yang sebelumnya 4.160, sehingga ada penambahan kurang lebih seribu TPS di Surabaya. Penambahan TPS ini dikarenakan adanya penambahan jumlah pemilih di Pilkada Surabaya tahun 2020.
Sementara itu, pengajuan anggaran yang tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya itu lantas diajukan ke KPU RI. (Tur)