Edarkan Sabu, Warga Wonocolo Diringkus Polisi

by -691 Views
Tersangka : warga Wonocolo, Pabrik Kulit 124, Wonocolo, Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit 3 (Tim 9) Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa, (7/7/2020) membekuk pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di jalan Rumah Wonocolo, Pabrik Kulit 124 Wonocolo, Surabaya.

Pelaku yakni Ismail Bima Putra, (25) warga Wonocolo, Pabrik Kulit 124, Wonocolo, Surabaya.

Tersangka dibekuk lantaran tengah mengedarkan narkoba jenis sabu, saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dengan sigap polisi menuju ke rumah tersangka, benar saja, saat anggota datang di rumah tersangka, tersangka sedang membungkus narkoba dengan palstik kecil dan siap edar.

“Memang benar, anggota kami telah melakukan penangkapan satu tersangka pengedar sabu. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang membungkus sabu dengan spalstik kecil yang siap edar, kata Kasat Narkoba, AKBP Memo Ardian.

Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, 4 (empat) klip splastik putih berisi sabu dengan berat total 0,98 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sabu dengan berat 2,36 gram, 1 (satu) bandel klip spalstik dan uang tunai Rp. 200.000 hasil menjual sabu.

Dengan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.