Dua Kurir Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk Dit Resnarkoba Polrestabes Surabaya

by -234 Views
Para tersangka beserta barang bukti yang ditunjukan oleh Dit Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Dit Resnarkoba Polrestabes Surabaya ungkap peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Sebanyak 25 Gram sabu dan seribu lebih pil ekstasi.

Pada awal bulan juni 2020 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Bungurasih depan salah satu swalayan di daerah waru Sidoarjo tersangka AW alias AT mendapat ranjauan dari HD napi di Lapas Porong berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2020 tersangka mendapatkan ranjauan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 6000 (enam ribu) butir.

Selanjutnya oleh tersangka AW alias AT barang tersebut diserahkan ke tersangka MA dengan tujuan untuk dikirimkan kepada para pemesan. Pemesan sendiri langsung berhubungan dengan HD yang ada didalam lapas porong.

Sedangkan peran dari tersangka AW alias AT dan tersangka MA adalah kurir untuk mendistribusikan kepada pemesan narkoba. Dimana pemesan sendiri berhubungan langsung dengan (HD) yang ada di dalam lapas porong sidoarjo.

Dari hasil menjadi kurir narkoba, tersangka sudah membelikan beberapa barang berharga seperti mobil, motor bahkan tanah di wilayah menganti Gresik.

Dari informasi masyarakat polisi akhirnya menangkap kedua tersangka di Jalan Simo Gunung Surabaya pada tanggal 8 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

“Iya benar setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba, anggota segera meluncur ke TKP. Dari sana anggota menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti 25 gram sabu dan 1.262 butir pil ekstasi,” kata AKP Kennard, Kanit Idik I Dit Resnarkoba Polrestabes Surabaya, saat rilis di Mapolrestabes, Selasa sore (14/7/2020).

Untuk kedua tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tentang narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.