Komplotan Perampok Kejam, Akhirnya Dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

by -645 Views
Tersangka M. Nawawi alias Kacong saat berada di Mapolda Jawa Timur, Kamis (16/7/2020).

SURABAYA, Wartagres.Com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Panit AKP M. Fauzi meringkus satu orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curat). Tersangka sendiri merupakan DPO pencurian dengan pemberatan TKP Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Saat dihadirkan di depan awak media, tersangka hanya bisa tertunduk. Tersangka yakni, M. Nawawi alias Kacong (29) warga Kabupaten Pasuruan yang diringkus pada tanggal 10 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka sendiri merupakan Residivis kasus perampokan toko emas di Indramayu.

Sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sudah menangkap terlebih dahulu satu tersangka lain atas nama, Saifulloh (30) warga Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Yang diamankan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kejadian perampokan dengan kekerasan ini dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka di rumah (korban) Hj. Mundziroh. Komplotan perampok ini untuk masuk rumah dengan cara memanjat pagar.

“Saat masuk di dalam rumah, korban Hj. Mundziroh sedang berada di ruang tamu menonton TV. Dan leher korban dikalungi Sajam jenis clurit, satu tersangka mengatakan “jangan bergerak, hidup atau mati”. Dan meminta korban menunjukkan barang berharga miliknya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/7/2020).

Saat masuk kedalam kamar, suami korban H. Suyanto, yang saat itu tertidur langsung diikat kaki, tangan dan mulut di lakban dengan kawat besi dan tali rafiah.

“Setelah mengikat suami istri ini, dengan leluasa komplotan perampok menguras harta korban. Harta yang berhasil dibawa oleh tersangka, emas, uang tunai 50 juta, hanphone, sepeda motor serta barang berharga lainnya,” ungkapnya.

Saat komplotan ini berhasil kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Korban suami istri inipun berusaha melepas ikatannya, suami korban H. Suyanto yang mengalami luka akhirnya dibawa ke Puskesmas Mayangan dan akhirnya meninggal dunia. Sedangkan korban Hj. Mundziroh melaporkan kejadian perampokan ini ke Polsek Jogoroto.

Sementara polisi masih memburu 4 (empat) tersangka lain yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama, Dayat, Sukur, Ajin dan Sin.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 1 (satu) Unit Truk Canter Nopol S 9075 UW, 2 (dua) pucuk sajam jenis clurit, 1 (satu) unit Hanphone dan dompet dan identitas tersangka. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.