Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Tersangka Saat Hendak Lakukan Transaksi

by -145 Views
Salah satu tersangka yang melakukan transaksi Narkoba.

SURABAYA, Wartagres.Com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekuk tiga tersangka pengedar Narkoba jenis sabu. Ketiga lelaki ini dibekuk di Jalan Gubeng Surabaya, pada Selasa (21/7/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba, dari informasi yang diterima, anggota menuju ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba dilokasi, anggota membekuk satu tersangka atas nama Widiyanto, dari penangkapan itu dikembangkan dan berhasil menangkap dua orang lainnya.

Dua tersangka pengedar narkoba itu yakni, Iman insani (48) asal wonosari kidul III/6-A surabaya dan Wahyu al qurni (34), asal Wonosari kidul 117 Surabaya.

Menurut Kanit idik III Satresnarkoba polrestabes surabaya Iptu Eko Julianto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan sekolah SMA Jalan Gubeng surabaya akan dijadikan transaksi narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi itu anggota meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana anggota hanya membekuk Widiyanto dan selanjutnya kami kembangkan,” kata Iptu Eko Julianto, Rabu (29/7/2020).

Lanjut Iptu Eko, setelah kami kembangkan anggota memburu dua orang lagi yang menjadi target kami.

Selanjutnya anggota menuju salah satu rumah yang berada di wonosari, di rumah tersebut kami berhasil meringkus Iman dan Wahyu. Dan mengamankan barang bukti sabu 1,99 gram, satu buah pipet kaca dan dua hanphone.

“Dari hasil pengembangan anggota akhirnya berhasil membekuk dua tersangka lain dan mengamankan barqng bukti Narkoba jenis sabu,” tambahnya.

Kini ketiganya dijebloskan ke penjara dan ketiganya di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.