Setelah RHU, Kini Giliran Pekerja Seni dan Hiburan Tuntut Wali Kota Cabut Perwali No 33 Tahun 2020

by -350 Views
Para peserta unjuk rasa yang membentangkan sebuah poster di Balai Kota Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Setelah para pekerja Rumah Hiburan Umum (RHU) berdemonstrasi, kali ini giliran ratusan pekerja seni dan hiburan melakukan hal sama di Balai Kota Surabaya pada Rabu, (5/8/2020).

Tuntutan merekaa tak jauh beda dengan para pekerja RHU, yakni mendesak Walikota Surabaya agar mencabut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Normal Baru.

“Kami minta Perwali 33/2020 dicabut atau direvisi,” seru Ketua Aliansi Pekerja Seni (APS) Surabaya, Java Angkasa saat berorasi di Balai Kota Surabaya.

Menurut Java Angkasa, banyak di antara mereka tidak bisa menghidupi diri mereka sendiri apalagi menghidupi keluarganya.

Aliansi Pekerja Seni Surabaya sendiri merupakan gabungan dari pekerja seni tradisional, rias kemanten dan biduan dangdut.

Java kembali mengatakan, pihaknya kecewa karena mereka tidak ditemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat melakukan unjuk rasa.

Para demonstran ini juga kecewa karena belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya terkait tuntutannya.

“Kami akan beristirahat 2-3 hari, dan bergerak lagi dengan massa lebih besar. Yang jelas hari ini tidak ada keputusan apapun. Ini tidak sesuai dengan harapan kami,” tegasnya

Java juga menginginkan agar Wali Kota bersedia mengeluarkan surat edaran untuk memberikan izin menggelar acara hajatan dan hiburan sampai ketingkat RT/RW. Hal ini perlu dilakukan agar para pekerja seni Surabaya bisa kembali beraktivitas dan mencari uang dari kemampuan mereka. (Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.