Kabur Saat Akan Ditangkap, 2 Oknum Anggota Polisi Pengedar Narkoba Dihadiahi Timah Panas

by -259 Views
Enam tersangka yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya bekuk pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan kilo sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan ini hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Setelah mengungkap 1.300 butir pil ekstasi yang beredar di Surabaya. Hingga pada akhirnya membekuk enam tersangka lainnya dan dua diantaranya oknum anggota polisi.

Enam tersangka yang dibekuk yakni, M. Vicky,(28) warga Jalan Demak Surabaya, Fitria (21) warga Jalan Kedinding Surabaya, Moch. Zaidan (18) asal Jalan Taman Irawati, Latifah (27) LC asal Jalan Tenggumung Surabaya. Dan dua oknum anggota polri yakni, Rizky, (34) asal Bangkalan Madura dan Agus (36) asal Jalan Imam Bonjol Ponorogo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang dahulu yakni 1.300 ekstasi lalu kembangkan hingga mendapatkan seorang Bundaran atas nama Vicky.

Pada, Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Jalan Demak Surabaya, diamankan tiga orang yakni M. Ficky, Istrinya Fitria dan MOCH. Zaidan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat pembicara tentang jual-beli dan antar paket sabu.

“Dari mereka kita menemukan informasi dan petunjuk bahwa Vicky mengirimkan barang berupa 14 KG sabu dan 500 butir Pil Ekstasi dengan menggunakan Ojek Online suruhan seseorang berinisal HR dibantu oleh Istrinya juga Zaidan,” sebut Memo Ardian, Jum’at (7/8/2020).

Petugas kembali mengembangkan dan pada Sabtu, 25 Juli 2020 Pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Tambak Segaran Surabaya Anggota mengamankan dua orang tersangka bernama Latifah dan Rizky. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka atas nama Rizky, yang diketahui oknum anggota polri mencoba melarikan diri, namun dengan sigap, anggota melumpuhkan Rizky dengan timah panas di kakinya.

“Saat kita amankan, tersangka Rizky mencoba kabur, petugas yang tidak mau kehilangan jejak tersangka akhirnya menghadiahi timah panas di kakinya,” ucapnya.

Dari hasil introgasi diketahui bahwa Latifah menyimpan barang bukti berupa sabu dan ekstasi kiriman dari M. Vicky di sebuah rumah kost lainnya di Jalan Ploso Bogen Surabaya.

“Di Bogen, ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu seberat 3 kg, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 butir Pil Ekstasi wama hijau,” tambah Memo.

Anggota kembali mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap kembali tersangka lain. Dari pengembangan itu, anggota Unit I Sat Resnarkoba kembali tangkap tersangka dan diketahui bahwa tersangka ini oknum anggota Polri yang ditangkap di Perum Griya Asa Ponorogo, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika sabu seberat 26,88 gram.

“Hasil pengembangan berikutnya, anggota juga bekuk satu tersangka lain di Ponorogo, dan saat ditangkap tersangka melawan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” kata Memo.

Dari penangkapan enam orang pengedar narkoba, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, dari tersangka M. Ficky, Fitria, dan MOCH. Zaidan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 (tujuh) butir Pil Ekstasi warna hijau.

Dari Latifah dan Rizky berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisii narkotika jenis sabu seberat 3 KG, dari tersangka Agus 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.