SURABAYA, Wartagres.Com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Lockdown mulai tanggal 10 Agustus hingga 24 Agustus 2020. Ini menindaklanjuti adanya tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang positif Covid-19.
Setelah dilakukan Rapid Test sebanyak tiga kali, diketahui bahwa ada beberapa orang yang reaktif hasil rapid test. Sehingga dilanjutkan untuk dilakukan Swab Test. Hasil dari swab test setelah keluar bahwa enam orang ASN dan satu orang Hakim positif Covid-19.
Saat ini lima orang yang terpapar telah dirawat di Asrama haji Sukolilo Surabaya yang di tangani oleh Gugus tugas covid. Sedangkan satu orang isolasi mandiri dan satu hakim dirawat di RS Jawa Barat.
“Hasil dari swab test menyatakan bahwa ada tujuh orang ASN termasuk satu hakim terpapar virus corona, sehingga untuk sementara waktu hingga 2 minggu kedepan PN Surabaya Lockdown,” kata Humas PN Martin Ginting, Senin (10/8/2020).
Selama lockdown PN surabaya menghentikan pelayanan, hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona. Serta petunjuk dari Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur.
“Sesuai arahan dari KPT Jawa Timur bahwa segala pelayanan publik dihentikan sementara hingga 2 minggu kedepan, ini sebagai bentuk antisipasi penyebaran covid19 di lingkungan PN,” tambahnya.
Penundaan pelayanan di PN ini sebelumnya juga pernah terjadi, saat itu adanya Hakim serta juru sita PN yang meninggal dunia pada bulan Juni 2020 lalu. Dan kini kembali menutup pelayanan dikarenakan adanya tujuh orang ASN terpapar Covid-19. (Rdp)