Sakit Hati Diputus Pacar, Pria Asal Madura Sekap Kekasih Selama Sepekan dan Dipaksa Berhubungan Badan

by -476 Views
Tersangka : Tiga pelaku yang melakukan penyekapan.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan oleh empat orang tersangka.

Tiga dari empat tersangka yang dibekuk yakni, IB (29), HKM (40), dan ZN (30) asal Dusun Brakas Jaya Kelurahan Guluk-Guluk kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, bahwa penculikan dan penyekapan ini dialami oleh WNP, (23) warga Balongpanggang Kabupaten Gresik. Ia diculik oleh pemuda yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.

Kejadian penculikan dan penyekapan ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2020 lalu sekira pukul 16.00 WIB di Jalan HR. Surabaya.

“Kejadian penculikan dan penyekapan ini dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri dan temannya, korban diculik dan disekap di Sumenep Madura sejak selama sepekan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa sore (11/8/2020).

Lebih lanjut dia menceritakan, mulanya tersangka IB yang tak lain mantan pacar korban membujuk korbannya agar mau diantarkan pulang seusai pulang kerja pada Selasa (4/8/2020) lalu. Namun sesampainya didalam mobil sudah menunggu rekan-rekan tersangka.

“Akhirnya korban dibawa ke kawasan Sumenep dan sengaja tidak dipulangkan,” terang Sudamiran.

Selanjutnya, korban dibawa kerumah Habibi (rekan korban) yang tidak jauh dari rumah tersangka. Disana korban disembunyikan selama sepekan. Ironisnya, korban juga dipaksa berhubungan badan dengan tersangka IB sebanyak tiga kali.

“Korban diancam jika tidak bersedia maka tidak akan diantarkan pulang,” tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas barang-barang milik korbannya, diantaranya, Hp, laptop, tas dan sepeda motor korban. Menurutnya, motif penculikan dan penyekapan ini didasari sakit hati lantaran korban dan keluarganya enggan alias tidak setuju dinikahi pelaku.

“Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami psikologis korban,” tegasnya.

Kini polisi masih memburu satu orang tersangka lain yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial MQ. “Kami masih kejar satu tersangka lain yang kini menjadi DPO,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.