SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya bekuk satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Ambengan, pada tanggal 4 Mei 2020 lalu.
Tersangka yakni Octavianus alias Gores, (28) warga yang kos di Jalan Lidah Wetan Gg 3 Surabaya.
Modus yang dilakukan tersangka ia berkeliling dengan berjalan kaki, saat melihat rumah korban dengan kondisi tertutup dan tidak terkunci tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil dua unit tablet serta satu hanphone milik korban yang sedang di charger diatas meja.
“Rumah korban dalam kondisi sepi, meski pintu tertutup namun korban tidak mengunci pintu sehingga tersangka masuk dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Iptu Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Selasa (11/8/2020).
Mengetahui dua tablet dan satu hanphone hilang, korban melapor ke Polsek Genteng, dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi. Dari situ tersangka akhirnya bisa dibekuk di Kost nya di Menganti Gresik, saat digeledah ditemukan satu HP milik korban, sedangkan dua tablet sudah dijual tersangka.
“Setelah kami dapatkan laporan langsung dilakukan penyelidikan, anggota akhirnya bisa membekuk tersangka di kostnya,” ucapnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua dosbook tablet dan satu HP milik korban. Kini tersangka harus meringkuk dibalik jerusi besi polsek Genteng. (Rdp)