Pemkab Sampang Serobot Tanah Warga Untuk Dijadikan Rumah Sakit

by -252 Views
Kuasa Hukum Ahli Waris, Arif Sulaiman saat menghadiri sidang di PTUN.

SIDOARJO, Wartagres.Com – Sengketa tanah antara ahli waris atas nama Marhatib atau Marhalal dengan BPN dan Pemkab Sampang. Akhirnya berlanjut di meja hijau, pihak ahli waris menggugat BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kabupaten Sampang dan Pemkab Sampang.

Ahli waris ini menggugat dikarenakan tanah yang dimiliki oleh ahli waris ternyata berdiri rumah sakit milik Pemkab Sampang dan kini rumah sakit tersebut sudah beroperasi.

Luas lahan yang dimiliki oleh ahli waris seluas 2 Hektare, 2.800 meter persegi, dan yang dipergunakan untuk membangun Rumah Sakit seluas 14 ribu meter persegi.

“Lahan milik alih waris ini seluas 2 hektare 2800 meter persegi, dan yang ditempati sebagai rumah sakit oleh Pemkab Sampang seluas 14 ribu meter persegi. Sehingga, pihak ahli waris menggugat BPN dan Pemkab Sampang ke PTUN,” kata Arif Sulaiman, kuasa hukum penggugat, Selasa siang (18/8/2020).

Sidang hari ini dengan agenda pembuktian surat-surat atas lahan tersebut dari kedua bela pihak. Baik dari penggugat maupun tergugat, namun pada sidang hari ini pihak tergugat tidak hadir tanpa ada konfirmasi.

“Jadwal sidang hari ini pembuktian, namun dari pihak tergugat (BPN) dan Pemkab Sampang tidak hadir, padahal sudah dipanggil dua kali oleh majelis hakim,” tambahnya.

Sementara itu, setelah lama bangunan rumah sakit di Jalan Rajawali ini tidak memiliki surat-surat (sertifikat). Namun pada tahun lalu terbit sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak BPN Kabupaten Sampang.

“Aneh mas padahal awal-awal lalu, bangunan RS itu tidak meiliki sertifikat tanah, namun saat ini sudah memiliki surat-surat yang dikeluarkan oleh BPN,” ucapnya.

Sementara majelis hakim yang memimpin jalannya sidang yakni, Andri Swasono. Meminta peta persil kepada penggugat, namun dijelaskan bahwa bukti yang dibawa oleh penggugat sudah lengkap. Namun pihaknya akan melengkapi kembali seperti apa yang diminta oleh majelis hakim,” pungkasnya.

Sementara itu dengan tidak hadirnya dari tergugat, maka sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian surat-surat tanah yang dimiliki oleh pihak penggugat maupun tergugat. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.