Di Masa Pandemi Covid-19, Mami Karaoke “Jual” Purel ke Pelanggan

by -741 Views
Tersangka : Cristiani alias mami Sanny jual purel ke pelanggan.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan oleh seorang mami karaoke di Rumah Hiburan Umum (RHU) dan disalah satu hotel di kawasan Jalan Arjuno Surabaya.

Satu orang yang dibekuk tersebut yakni, Cristiani alias mami Sanny. Disaat pandemi Covid-19, ia justru melakukan praktek terselubung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyayangkan praktek yang dilakukan tersangka terlebih lagi dimasa pandemi Covid-19.

Mami Sanny, menawarkan korban NH dan IS melalui aplikasi Whatsaap. Korban yang merupakan pemandu lagu sebuah tempat karaoke di jalan Arjuna Surabaya.

Tersangka menawarkan layanan BO atau hubungan intim di dalam room karaoke maupun di hotel.

“Saat dilakukan penggerbekan, petugas sedang mendapati pemandu lagu tersebut sedang melakukan hubungan suami isteri di sebuah hotel,” kata Truno, Rabu (19/8/2020).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa kondom bekas pakai dan juga kondom belum dipakai. Uang tunai sebesar Rp 1 juta (tips BO), bill karaoke dan dua buah Handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.