Hanya Berjarak Satu Bulan Keluar Lapas, Kini Dua Mantan Napi Kembali Dijebloskan Penjara

by -600 Views
Kedua tersangka kembali berulah.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya bekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilaporkan oleh Sukina, (53) warga Jalan Bagong Ginayan 7/22 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Yang terjadi pada 1 September 2020 lalu, sekira pukul 11.50 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni, Iwan Mashudi, (32) warga Jalan Sidorukun 9/11 Surabaya atau (domisili) Japan Tambak Asri 11/2-B Surabaya. Dan Giyanto, (37) warga Jalan Sidorukun 9/8 Surabaya atau (domisili) Jaoan Blauran Kidul 1/6-A Surabaya

Tersangka Iwan seorang residivis ranmor keluar dari lapas Lamongan tanggal 19 Agustus 2020. Sedangkan tersangka Giyanto juga seorang residivis 351 (penganiayaan) keluar dari lapas Trenggalek tanggal 4 Agustus 2020 lalu.

Kronologinya, pada hari Selasa, tanggal 01 september 2020 korban bersama ponakannya mengunjungi rumah saudara yang berada di Jalan Kupang panjaan 6/8 surabaya. Kemudian motor diparkir diteras kemudian ditinggal masuk kedalam rumah dan tidak berselang lama keponakan korban keluar dan mendapati kendaraan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda, type Beat, warna Biru Putih hilang.

“Anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari laporan itu, anggota melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mencari bukti-bukti serta memanggil saksi-saksi,” kata Kompol Argya Satria Bhawana, Kapolsek Tegalsari, Surabaya (7/9/2020).

Argya menambahkan, dari penyelidikan yang sudah dilakukan dan melihat rekaman CCTV, pelaku pencurian dapat dikenali identitasnya dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pencurian ini dilakukan dua pelaku, dan aksinya itu terekam CCTV. Sehingga anggota dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan berhasil ditangkap,” tambahnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, anggota mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (unit) sepeda motor merk honda beat warna putih, STNK motor, uang tunai Rp. 1,5 Juta, kunci (T) dan kunci (Y) serta satu buah gerinda mesin.

Kini kedua tersangka harus rela meringkuk disel tahanan Polsek Tegalsari, Surabaya. Untuk menjalani proses hukum. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.