Nota Keberatan RAT Koperasi Pasar Semolowaru, ECJWO Jatim: Saya Rasa Ada Yang Tidak Beres

by -429 Views
Klarifikasi Ketua Koperasi terkait adanya surat dari dinas koperasi Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Kisruh pengelolaan pasar Semolowaru terus berlanjut. Kali ini muncul surat dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya. Yang menilai, bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Semolowaru Dadi Rukun dianggap tidak menyelenggarakan rapat dengan demokratis. Penyelenggaraan rapat yang cenderung singkat, dianggap memutus hak aspirasi anggota.

Surat itu bertujuan untuk meminta Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, menyelesaikan persoalan nota keberatan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diselenggarakan pada 19 September 2020 lalu. Nota keberatan RAT itu ditandatangani Koordinator Pengawas Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, Soemarni Anto.

Protes melalui nota keberatan ini, langsung diluruskan oleh pihak Koperasi Semolowaru Dadi Rukun. Koperasi bentukan pedagang inipun menampik tuduhan yang tertera dalam nota keberatan RAT.

“Semua sudah sesuai prosedur. Semua pihak kami undang. Mulai dari bu Camat, bu Lurah, semua Transparan,” ujar Paul Meindert Budiman Selaku ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, Jumat (2/10/2020).

Menurut Paul Meindert Budiman, kekisruhan RAT dimulai saat adanya intervensi dari perangkat Kelurahan Semolowaru hingga Kecamatan Sukolilo.

“Justru itu yang aneh kan? Kami ini mau transparan, baik-baik mengundang dalam RAT, kok malah bu camat intervensi menyuruh pedagang join paguyuban,” tambahnya.

Sementara itu, Miko Saleh, selaku ketua East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO) Jatim, mengendus adanya upaya memecah pedagang yang dinaungi koperasi yang sudah mengelolah pasar selama satu tahun terakhir.

“Nota keberatan RAT itu hanya akal-akalan saja. Yang tanda tangan keberatan juga hanya sebagian kecil pedagang Semolowaru, bahkan ada yang palsu,” Cetus Miko Saleh, Ketua ECJWO Jatim, Jumat sore (2/10/2020).

Masih kata Miko, pembentukan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, merupakan perwujudan amanat UU Koperasi. Jadi legal standingnya jelas, bahkan RAT dilakukan itu sudah aturan tata tertib dari Dinas Koperasi. “Hal ini juga sesuai permintaan Wali Kota Risma,” ucap Miko.

Lanjut Miko, bahwa Nota keberatan RAT, merupakan adanya dugaan persekongkolan pihak luar pasar untuk mengajak pedagang ikut paguyuban. “Padahal paguyuban itu tidak resmi. Dan ketika pedagang menolak paguyuban, dan memilih tetap bersama koperasi yang resmi kok malah diotak-atik,” pungkasnya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.