Gadis Cantik Akhirnya Ditangkap, Ia Mengaku Dipaksa Open BO Oleh Pacarnya

by -4041 Views
Tersangka : Nur Halizah, 19, warga Jalan Kedinding Tengah IV-B, Kenjeran, Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Nur Halizah, 19, warga Jalan Kedinding Tengah IV-B, Kenjeran, Surabaya tak berkutik saat dirilis di Mapolsek Lakarsantri. Tersangka dicokok setelah turut serta melakukan perampasan Handphone (HP) milik Deby Kurnia, warga Jalan Karangmenjangan III C yang tinggal di Wiyung.

Tersangka mengaku nekat turut serta membantu melakukan perampasan karena disuruh pacarnya. “Saya disuruh pacar saya. Awalnya saya diajak open BO oleh korban, tapi saya nggak mau,” ungkap tersangka Nur Halizah, di Mapolsek Lakarsantri, Selasa siang (13/10/2020).

Begitu tahu ajakan korban, pacar tersangka emosi. Lalu merencanakan untuk merampas HP milik korban.

“Saya kenal dengan korban lewat chat facebook, baru aja kenal. Saya kerjanya di hotel bagian house kiping,” imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Nurhalizah, pacarnya lantas merencanakan aksi perampasan terhadap barang berharga korban. “Kalau saya nggak mau bantu, saya disebut pacar saya ikut komplotan open BO. Akhirnya saya mau,” paparnya.

Setelah itu tersangka lantas mengajak korban dengan modus mengantar ke rumah kakak tersangka untuk meminjam uang dengan mengendarai motor. Namun setelah sampai di waduk Unesa, korban dipepet dua pelaku menggunakan motor Honda Supra.

Saat itu, korban ditodong pisau dan diminta HP nya. Korban pun ketakutan lalu berteriak minta tolong ke pengemudi mobil yang lewat. Tak lama kemudian, kedua pelaku lelaki kabur. Anehnya tersangka Nur Halizah seperti tidak takut dan terlihat biasa.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku berkomplot dengan dua pelaku laki-laki yang mendong korban tersebut. Kemudian dilaporkan ke Polsek Lakarsantri dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku mengaku sekali,” ujar Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana. Hendrix menambahkan untuk dua pelaku lain sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lakarsantri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Rdp)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.