SURABAYA, Wartagres.Com – Polisi akhirnya mengungkap peristiwa tawuran antar pemuda yang sempat terjadi pada Jumat, (27/11/2020) lalu yang membuat satu orang pemuda tewas di lokasi.
Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan itu yakni, AYH (20) warga Tambaksari, BLR (18) warga Kalijudan dan RDC (18) warga Kaliasin serta dua orang tersangka yang masih dibawah umur berinisal R dan I.
Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, kasus penganiyaan yang dilakukan bersama-sama kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penangkapan ini dilakukan setelah melakukan pencarian selama tiga hari yang akhirnya mengamankan lima orang tersangka.
“Yang kita amankan ada lima yang dua dibawah umur. Kemudian yang tiga tersangka berinisal AYH, RDC dan BLRA ini yang sudah dewasa ,” kata Hartoyo kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020) petang.
Hartoyo menambahkan bermula dari kejadian pada Jumat (27/11/2020) malam, ada dua kelompok pemuda di Surabaya yang memiliki konflik sebelumnya. Kemudian saling menantang melalui media sosial, kemudian berlanjut pada kejadian tawuran.
“Kemudian terjadi tawuran di sekitar PGS (Jalan Tembaan, Bubutan). kemudian dari salah satu kelompok tersebut ada yang terluka, kemudian meninggal dunia,” ungkap Hartoyo.
Dari lima tersangkan yang sudah diamankan oleh polisi. Salah satunya merupakan admin media sosial kelompok pemuda yang terlibat tawuran yang melakukan provokasi.
“Kita juga mengamakan admin media sosial yang digunakan untuk provokasi,” ungkap Hartoyo.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi saran untuk tawuran atau pengeroyokan terhadap korban berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, handpone, molotov dan keris. Polisi juga mengamankan belasan sepeda motor.
“Kita mengimabau kepada pelaku-pelaku yang belum tertangkap, lebih baik menyerahkan diri. Daripada nanti kita melakukan pengejaran. Lebih baik orang tua saudara, yang merasa motornya ada disini. Mungkin orang tua anaknya yang terlibat tawuran lebih baik serahkan ke kita. Daripada kita tangkap dan proses sebagaimana mestinya,” tandas Hartoyo.
Sementara dari kejahatan itu kelima tersangka terancam dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Rdp)