SURABAYA, Wartagres.Com – Seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, ditangkap polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.
Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang. Tersangka diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan. Tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam waktu itu, 7 pucuk senjata sudah dirakitnya.
“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol rakitan tersangka dijual bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.
Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan. Sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.
“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit dan menguasai senjata api. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Rdp)