11 Kabupaten/ Kota di Jatim Terapkan PPKM Mikro Darurat

by -3485 Views
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

SURABAYA, Wartagres.Com – Jelang penerapan PPKM Mikro Darurat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 mendatang. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan Forkopimda Jawa Timur.

“Ada dua parameter yang ditetapkan, pertama indikator permasalahan dan indikator tindakan. Di level tiga dan empat akan ditempatkan anggota di 11 wilayah di Kabupaten/ Kota di Jatim,” jelas Kapolda Jatim, usai mengikuti peringatan HUT Bhayangkari di Mapolda Jatim, Kamis (1/7/2021) siang.

Nantinya semua anggota akan disiagakan dalam pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. Ada beberapa wilayah di jatim yang akan dilakukan PPKM Mikro Darurat, 11 wilayah itu diantaranya.

“Malang Kota, Kediri Kota, Surabaya, Sidoarjo. Pasuruan Kota, Probolinggo Kota, Madiun, Lamongan, Tulungagung, Mojokerto Kota dan Blitar Kota,” tambahnya.

Lanjut kapolda, penerapan PPKM Mikro darurat, dan kebijakan PPKM Mikro darurat ini semata-mata hanya untuk keselamatan masyarakat.

“Mari bersama-sama mendukung yang ditetapkan pemerintah, untuk selalu jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” lanjut dia.

Sementara itu Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, menyatakan, peraturan PPKM Mikro darurat untuk mengendalikan mobilitas masyarakat ada 91 titik dan pembatasan ada 72 titik. Sehingga betul-betul kelola kegiatan masyarakat.

“Mobilitas masyarakat akan kita atur sedemikian rupa, sehingga penyebaran Covid-19 muda mudahan dengan model demikian bisa mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Dirlantas Polda Jatim.

Selain itu untuk rekayasa penyekatan akan dilakukan seluruh daerah. Karena masing-masing daerah mempunyai karakteristik masing-masing dan saling keterikatan dan menunjang penyebaran Covid-19.

“Seperti pengendalian kita akan melakukan pengendalian mobilitas, masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi ketentuan seperti surat bebas Covid-19 dan ada SIKM,” tambahnya.

“Kalau pembatasan tempat-tempat yang bisa menjadi kerumunan, seperti alun-alun dan jalan yang digunakan masyarakat berkumpul akan kita tutup,” lanjutnya.

Penyekatan ini sendiri seperti saat PSBB pada tahun lalu, dimana orang yang akan masuk surabaya harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.

“Pembatasan akan kita lakukan, jika tidak melaksanakan prokes maka akan kita terapkan aturan yang ada,” pungkasnya.

Nantinya untuk personil yang disiapkan di pos pembatasan disetiap daerah, akan bekerjasama dengan Dishub Samapta, Brimob dan Satpol-PP. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.