SURABAYA, Wartagres.Com – Sebagaimana arahan Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PERMEN PANRB) Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang ROAD MAP Reformasi Birokrasi 2020-2024, seluruh pemerintah daerah, termasuk kota Surabaya, diminta untuk mempersiapkan pembahasan ROAD MAP Reformasi Birokrasi 2021-2026.
“Mohon ijin, memang betul, Ini seluruh pemerintah daerah sedang di minta untuk membuat Road Map Reformasi Birokrasi 2021-2016 dan mengacu pada 8 area perubahan”, kata Hari Triono, mewakili Bagian Administrasi Pembangunan Kota Surabaya, mengawali paparannya dalam hearing bersama komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa, 30 Nopember 2021.
Menurut Hari, Reformasi Biorkrasi diharapkan mengacu kepada 8 area perubahan yang meliputi : Organisasi, Tatalaksana, Peraturan Perundang-undangan, Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan publik dan Pola Pikir (Mindset) dan Budaya Kerja (cultural Set) Aparatur.
Menyikapi paparan Hari Triono, Wakil Ketua Fraksi PKS Kota Surabaya, Fatkur Rohman menyoroti 3 aspek dalam reformasi birokrasi. Pertama, perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur negara, kedua, ketatalaksanaan (business process) dan ketika, terkait sumber daya manusia aparatur.
“Tolong saya titip untuk BKD nggih, terkait mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) _Jiwa Melayani_ atau _Service Excellence_ para Aparatur. Mohon ini dikuatkan betul dan dituangkan dalam kurikulum pembinaan aparatur terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan, di beberap titik masih banyak keluhan terkait ini”, ujar fatkur di awal peparannya.
Yang kedua, kata Fatkur, adalah terkait ketatalaksanaan (business process), targetnya adalah memastikan ada Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan, sesuai prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
“Di era digital, sudah sewajarnya seluruh proses harus terukur dengan baik dan transparan. Beberapa layanan berbasis IT dan bisa diakses oleh RT dan RW, saya apresiasi namun terkait kaidah _suser friendly_ dan _feedback_ harus terus diperbaiki, ada notifikasi cepat lah kalau misal RT atau RW misal mengajukan usulan atau data ke kelurahan misalnya”, jelas Fatkur, anggota Komisi A DRPD Kota Surabaya ini.
Fatkur memahami bahwa ditiap tata laksana selalu ada Access Level (hak pengaksesan untuk layanan tertentu) namun masih banyak hal yang itu bisa ditransparankan apalai yang menyangku layanan ke warga, maka pak/bu RT seharusnya diberi akses untuk mengetahui walau mungkin tidak memiliki akses merubah data untuk beberapa layanan tertentu, ini akan mendukung program desentralisasi layanan.
“Dan, yang terakhir, saya tidak jemu-jemunya menyoroti terkait SDM apartur. Yang saya pahami, target dari reformasi birokrasi adalah menghasilkan SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera”, kata Fatkur.
Fatkur masih sering mendapati laporan terkait problem netralitas Aparatur dan kompetensi SDM yang dibawah standard sehingga mempengaruhi standar pelayanan minimal.
“Mohon ada mapping dan tindakan serius perihal ini, _whistleblowing system_ akan diuji efektifitas implementasinya. Evaluasi serius terkait daftar inventarisir masalah (DIM) dan prioritas bidang apa yang harus dimasukkan dalam kurikulum pembinaan SDM mungkin harus dilakukan, kita juag ada _Sister City, saya yakin pemkot bisa”, pungkas Fatkur. (Tur)