Ketua DPP GNPK Jatim Anggap BPN Surabaya I Kurang Cermat Dalam Membaca Putusan TUN Terkait Kasus Tanah di Lidah Wetan

by -1912 Views
Ketua DPP GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana.

SURABAYA, Wartagres.Com – Kasus mafia tanah di Indonesia, khusunya di Jawa Timur. Sampai saat ini masih saja terjadi, efek hukum pun terhadap pelaku mafia tanah tak memberikan efek jerah.

Seperti yang terjadi di Lidah Wetan, Surabaya. DPP Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jatim. Mendapatkan laporan pengaduan masyarakat, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam, dengan BPN Surabaya I, juga dengan PIhak Kepolisian.

Menurut Ketua DPP GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana, permasalahan tanah di Lidah Wetan tersebut harusnya sudah Clean and Clear. Namun sejak BPN Surabaya I mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Surabaya I Nomor 162/KEP-35.78/XII/2020, yang dimana Surat Keputusan tersebut membuat Keputusan yang tendensius dan melampaui Amar Putusan TUN itu sendiri banyak kejanggalan dalam Permasalahan tanah di Lidah Wetan ini.

“Yang pertama gugatan sepihak antara seseorang yang mengaku bernama Sugiarta Adiwinata menggugat BPN Surabaya I tanpa melibatkan pihak Pemilik Tanah,” kata Rizky Putra Yudhapradana, Ketua DPP GNPK Jatim, Sabtu (4/12/2021).

Kedua, Amar Putusan menyatakan bahwa harus dibatalkan SHM Nomor 257 oleh BPN Surabaya I sebagai tergugat. Dalam perjalanan Gugatan TUN tersebut, ada 2 SHM yang dibahas, yang satu adalah SHM 257 awal (yang pernah dilaporkan hilang), kemudian SHM 257 Pengganti. Sejak awal perkara ini didaftarkan dan dalam prosesnya, wajib diketahui berarti ada 2 Sertifikat 257. Yang 1 Sertifikat 257 dan 1 lagi sertifikat 257 Pengganti.

“Dalam Amar PUtusan TUN yang sudah Inkracht tersebut jelas menyebutkan yang dibatalkan adalah sertifikat SHM No 257, bukan SHM 257 pengganti. Kenapa BPN Surabaya I Mengeluarkan SK yang membatalkan SHM 257 Pengganti,” tanya ketua GNPK Jatim.

Lebih jauh dijelaskan, Ketua DPP GNPK Jatim menyatakan normalnya, BPN Surabaya I melihat hal tersebut secara obyektif. SK tidak boleh menyimpang dari Amar Putusan dan hanya jika memenuhi ketentuan untuk melaksanakan Putusan TUN benar-benar harus sesuai Amar Putusan.

“Jadi aneh ya, harusnya BPN Surabaya I tidak membuat Surat Keputusan yang isinya diluar atau melebihi Amar Putusan TUN yang sudah berkekuatan hukum Tetap. Ayo bersama-sama kita Perangi Mafia Tanah di Negara kita. Bersinergi, Kolaborasi dan Konsisten dalam menjalankan niatan tersebut antara semua eleman khususnya Pihak BPN harus berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu Enos Oktafiat, selaku kuasa hukum dari pemilik aset tanah di Lidah Wetan, Rukajah B Remban menyebutkan, bahwa pihaknya akan melakukan laporan polisi atas adanya premanisme yang saat itu ahli waris sedang mengamankan aser miliknya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Rukajah b Remban sangat menyayangkan aksi premanisme yang masih terjadi di negara kita. Enos pada saat menjalankan tugas untuk menjaga Aset Kliennya pada Hari Jumat tanggal 3 Desember 2021, di daearah LIdah Wetan, mendapatkan kunjungan beberapa orang yang mengaku dari Ormas tertentu dan membuat onar di lokasi kejadian.

“Tanah tersebut adalah milik Klien kami dan atas nama Klien kami. Putusan PTUN pun tidak menghapus SHM 257 yang berlokasi di Lidah Wetan dan masih atas nama Klien kami tersebut. Saat kami mau menjaga Aset tanah tersebut agar tidak diambil orang lain, muncul beberapa orang yang mengaku diperintah oleh seseorang, kemudian menghentikan kegiatan kami,” geram dia.

Kami masih mencoba bersabar dengan perilaku beberapa orang tersebut, hingga saat mereka kemudian melakukan pengrusakan dengan mencopot paksa pagar pembatas yang sudah kami pasang sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebelumnya Enos Oktafiat mengaku sudah persuasive dengan pedagang sekitar yang awalnya berjualan di lahan tersebut dan tidak ada masalah. Hingga kemudian datang beberapa orang dan membuat suasana menjadi keruh.

“Atas insiden tersebut, Enos Oktafiat meminta kepada Pihak Aparat Kepolisian lebih peka dengan situasi seperti ini. Karena pada saat kejadian, Enos Oktafiat sudah berusaha meminta bantuan aparat kepolisian namun tidak ada yang datang ke lokasi kejadian,” lanjut dia.

Kami akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian khususnya Satgas Anti Mafia Tanah termasuk dengan pihak-pihak lainnya agar aksi-aksi premanisme jalanan begini tidak terus terjadi. Saat ini pagar sudah berhasil dipasang, kami harap Pihak Kepolisian mengatensi permasalahan ini.

“Jika ada yang merusak pagar batas tersebut, itu termasuk perbuatan Tindak Pidana Pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan Pihak yang memaksa masuk ke dalam pekarangan tersebut dengan merusak pagar, juga merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam PAsal 167 ayat (1) KUHP. Intinya Negara tidak boleh Kalah dengan Preman,” Pungkasnya. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.