Jadi Kurir Sabu, ASN Kelurahan Romokalisari Diringkus Polisi di Rumahnya

by -520 Views
tersangka : Seorang ASN inisial BY.

SURABAYA, Wartagres.Com – Seorang ASN inisial BY diringkus anggota Sat Resnarkoba Polrestabes, Surabaya, lantaran menjadi kurir Narkoba jenis sabu sabu.

BY sendiri adalah seorang ASN yang bekerja di kantor kelurahan romokalisari surabaya. Ia digrebek polisi di rumahnya di daerah Perum Oasis, Sememi, surabaya pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Penggerebekan terhadap pria 49 tahun itu dipimpin oleh Kanit 1 AKP Gananta. Di dalam rumah pelaku saat digeledah ditemukan cukup banyak barang bukti.

“Ada 53,3 gram sabu-sabu dari 15 bungkus plastik klip. Kemudian, ada timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek dan satu unit ponsel merek iPhone,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Tersangka sendiri bekerja dibawah jaringan lapas.

“Bosnya dari lapas namanya Kokoh,” singkat Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Saat dilakukan penggerebekan didalam rumahnya. Barang haram tersebut ditemukan di rak dapur.

“Pelaku menyembunyikan semua barang buktinya di tempat tersebut,” lanjut Daniel.

Dia bertugas mengambil ranjauan sabu-sabu tersebut dari bosnya Kokoh di Jalan Demak. Apabila berhasil dia diperintahkan mengirim kepada pelanggan yang sudah memesannya.

“Pengakuannya sejak Januari 2022 melakukannya, upahnya seratusan ribu setiap pengiriman,” ujar Daniel.

ASN tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.