Edarkan Ganja, Pria Asal Sidoarjo Diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

by -257 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – OHM (31) warga Jalan Lawu Pepelegi, Waru Sidoarjo, harus berurusan dengan Polisi akibat ulahnya mengedarkan narkotika jenis ganja. Pelaku diamankan pada Kamis (16/03/2002) sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Saat anggota melakukan penggeledahan dalam rumah, ditemukan lima plastik batang dan daun ganja masing masing seberat 245 gram, 94 gram, 6,06 gram, 5,54 gram dan 13,54 gram serta 3 linting ganja berisi batang seberat 2,49 gram juga ditemukan 2 pack kertas papper, 1 pack plastik, Handphone merk samsung yang masih di genggam oleh tersangka..

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram ganja melalui Instagram dengan akun herbs greenholy dengan cara membeli pada tanggal 12 Maret 2022 dengan seharga 3 juta sekira pukul 21.00 WIB, yang pengirimannya dengan sistem ranjau.

“Tersangka membeli ganja tujuan untuk di jual kembali dengan tujuan mendapat keuntungan sebesar 500 ribu di setiap transaksi” Kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri.

Atas tindakan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.