Manajemen Pasar Turi Baru Minta Pedagang Buka Stand Secara Serentak 31 Juli

by -946 Views
Manajemen PTB sosialisasi kepada para pemilik stand.

SURABAYA, Wartagres.Com – Manajemen Pasar Turi Baru (PTB) mengajak para pemilik stand atau pedagang untuk membuka stand pasar yang dimiliki secara serentak paling lambat 31 juli 2022 mendatang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam meramaikan kembali Pasar Turi Baru pasca pembukaan maret lalu.

Generar Manager Pasar Turi Baru (PTB) Tedy Supriyadi mengatakan Berbagai kebijakan telah disiapkan management pasar turi untuk merangkul pedagang agar dapat melakasakan buka serentak.

“Ini sebagai bentuk menjaga komitmen bersama. Bahwa untuk bisa menghidupkan kembali Pasar Turi, perlu kerjasama seluruh pihak. Ini juga demi menyelamatkan aset para pedagang,” katanya Minggu, (26/06/2022).

Ia menambahkan, Managemen mengadakan acara sosialiasi buka serentak dengan tujaun agar pedagang segera memulai berdagang sebelum 31 Juli 2022.

“ Pemerintah kota juga mendukung kegiatan ini dengan mengadakan pameran perbankan dengan menghadirkan berbagai bank rekanan untuk dapat memberikan kredit modal kerja bagi pedagang,” paparnya.

Tedy juga menyebut berbagai kebijakan dari pihak menagemen diantaranya Free service charge bagi pedagang yang buka sebelum tanggal 31 Juli 2022, upgrade daya listrik menjadi 900 VA dan migrasi ke listrik pasca bayar sesuai kwh meter, percepatan penerbitan buku stand, bantuan pinjaman modal kerja dari perbankan, Promo biaya balik nama stand.

“ selain itu ada juga, program tukar stand antar pedagang, Program bantuan pemasaran untuk pedagang Titip sewa / jual stand, program undian berhadian bagi pedagang yang buka, Deposit Kunci dapat dikompensasi kedalam pembayaran Service Charge,” urainya.

Namun, kata Tedy, bagi pedagang yang enggan membuka standnya sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 pihak managemen akan memberikan kebijakan pengenaan pengenaan servise charger dan denda.

“ Mulai dikenakan service charge per 1 juli 2022 dengan tarif Rp. 90.000/M2/bulan. Kemudian, denda tutup toko/tidak berdagang akan dikenakan sebesar Rp. 50.000/hari,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan salah satu pedagang, Asen menyampaikan sejumlah tuntutan mereka diantaranya perbaikan fasilitas umum juga harus dikebut.

“ Di antaranya, soal toilet, meteran, stand, rolling door, lantai, lahan parkir, gorong gorong, pengecatan, AC, escalator, hingga lift harus berjalan optimal,” kata Asen.

Asen juga menyampaikan bahwa, besaran daya listrik perstand wajib minimal sebesar 450 watt/stand dengan tanpa ada tambahan biaya.

Selain itu, biaya listrik harus sesuai dengan pemakaian listrik di dalam stand/sesuai meteran. ” Sejak awal, kami dijanjikan daya sebesar 450 watt. Namun, ternyata baru 110 watt,” pungkas Asen.(Tur)

No More Posts Available.

No more pages to load.