SURABAYA, Wartagres.Com – Dua pemuda yang bekerja sebagai kuli diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan. Keduanya diringkus setelah melakukan perampasan motor dan HP korban yang terjadi pada Minggu (22/5/2022) silam.
Perampasan itu terjadi setelah pelaku dan korban sama sama usai menonton pertandingan bola. Peristiwa perampasan terjadi di depan Kafe De Berry Jalan Banyu Urip, Surabaya.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, Wijaya Dimas Kurniawan (18) asal Jalan Kutisari Utara dan Mat Rosul (19) asal Jalan Tambak Mayor Selatan.
Kapolsek Sawahan, Kompol Risky Fardian menjelaskan, dua pemuda yang berprofesi sebagai kuli ini sebelum melakukan perampasan, mereka sempat cek-cok dengan korban yang berujung melakukan penganiayaan.
“Korbannya dua orang. Tepat di depan Kafe De Berry Jalan Banyu Urip, awalnya korban yang meneriaki tersangka. Kemudian tersangka berhenti dan terjadilah perkelahian,” kata Kompol Risky Fardian, Kapolsek Sawahan.
Tersangka yang memiliki massa lebih dari 3 orang akhirnya mengeroyok korbannya di pinggir jalan tersebut. Setelah melakukan pengeroyokan, salah satu DPO berinisial N membawa kabur motor berikut ponsel korban.
Berdasar rekaman closed circuit television (CCTV) terpantau korban dikeroyok oleh 6 orang pelaku, dan saat ini ada beberapa pelaku yang masih dalam perburuan tim.
“Untuk identitas DPO sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam perburuan tim. Korban dan tersangka ini sama-sama suporter bola, habis nonton acara bola yang sama juga,” paparnya.
Sementara tersangka Wijaya mengaku, ia melakukan pengeroyokan berdasar spontanitas karena tersulut emosinya.
“Gak mabuk. Awalnya melihat teman saya ada keributan, terus saya membantu Pak,” ungkapnya.
Pengakuan lainnya, tersangka ini tak mengenal dekat pelaku lainnya yang terlibat dalam pertengkaran tersebut. Dia berdalih baru kenal saat pertandingan tersebut, dan memanfaatkan situasi keributan dengan membawa kabur motor korban.
“Yang bawa kabur motornya itu Novi. Saya barusan kenal ya di stadion waktu nonton pertandingan itu Pak. Gak tau saya alamatnya dimana,” dalihnya.
Daei tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti Suzuki Satria F L 5955 JV yang digunakan sebagai sarana, rekaman CCTV dan pakaian pelaku saat mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.