Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Akhirnya Ditangkap

by -1900 Views
Tim gabungan kejati dan polisi menangkap terdakwa di perumahan elit di Surabaya.

SURABAYA, Wartagres.Com – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri Malang di back up Polda Jatim. Senin (11/5/2022) siang, melakukan penangkapan terhadap Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah SPI yang ada di Batu.

Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa sendiri langsung dibawa dan ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Penangkapan ini dilakukan setelah hakim pengadilan negeri malang mengeluarkan penetapan penahanan atas permintaan jaksa. Karena terdakwa dinilai melakukan intimidasi terhadap saksi korban.

Terdakwa sendiri ditangkap di rumahnya kawasan Citraland Surabaya.

“Penahanan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual ini dilakukan setelah adanya surat penetapan dari majelis hakim yang menangani perkaranya,” Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, Senin (11/5/2022) petang.

“Jaksa menilai terdakwa berulah dengan mengintimidasi saksi korban agar tidak datang ke pengadilan, hingga pada akhirnya jaksa meminta penetapan penahanan,” sambung dia.

Sebelumnya pada saat penyidikan di kepolisian dan proses tahap dua ke kejaksaan, terdakwa tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan berkasnya langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Perlu diketahui kasus kekerasan di sekolah SPI di Batu ini, sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim oleh sejumlah korban.

Hingga kasus bergulir di persidangan dan mendekati tuntutan. Terdakwa tidak pernah ditahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.