SURABAYA, Wartagres.Com – Sidang perdana terdakwa dugaan pencabulan, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT). Digelar di ruang sidang Cakra, pada Senin (18/7/2022) pagi, meski sidang online namun penjagaan ketat dilakukan aparat kepolisian dari Polrestabes dan Polda Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati, sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, menyebutkan, bahwa sidang hari ini pembacaan dakwaan dan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin depan dengan agenda Esepsi dari penasehat hukum terdakwa.
“Isi dakwaan JPU mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif yakni, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP tentang pencabulan ancaman pidana 9 tahun dan berikutnya pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” sebutnya.
Sedangkan untuk saksi dan bukti, berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik.
“Kami sudah melaksanakan pemberkasan itu semua sudah dalam berkas perkara. Jadi nanti kita hormati sesuai dengan ketentuan, bahwa majelis hakim di persidangan nanti dalam berita acara ada yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan,” tambahnya.
Pembuktian hukum pidana yang berlaku di Indonesia ada empat, pertama pembuktian meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata mata keyakinan hakim, kedua keyakinan hakim dengan alasan rasional, ketiga dengan penerapan hukum positif artinya bahwa ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan bisa dibuktikan yang bersangkutan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terakhir yakni pembuktian negatif, bahwa akan dilihat dua alat bukti cukup dan hakim punya keyakinan,” lanjutnya.